User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.451991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.45/1991

                               TENTANG

     PROSEDUR PENYELESAIAN KEBERATAN ATAS KETETAPAN PAJAK HASIL PEMERIKSAAN TIM PEMERIKSA 
                              DJP - BPKP

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ.45/1990 tanggal 15 Oktober 1990 telah 
digariskan prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa. Tim 
Pemeriksa yang dimaksud dalam Surat Edaran tersebut adalah khusus Tim Pemsus Restitusi Pajak, sehingga 
tidak atau kurang serasi apabila diberlakukan terhadap keberatan atas ketetapan hasil pemeriksaan Tim 
Pemeriksa DJP-BPKP, karena proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP-BPKP sudah 
sepenuhnya melalui pembahasan dalam Tim Penelaah Daerah atau Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah yang 
terdiri atas pejabat dari Kanwil, KPP, UPP dan BPKP.

Mengingat hal tersebut dipandang perlu mengatur kembali prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan 
hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa DJP-BPKP sebagai berikut :

I.  Penyelesaian keberatan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    1.  Kantor Pelayanan Pajak membuat uraian pemandangan atas keberatan yang memenuhi 
        ketentuan formal dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya surat keberatan 
        Wajib Pajak.

        Uraian pemandangan keberatan harus menggambarkan secara jelas pendapat KPP, pendapat    
        Tim Pemeriksa sebagaimana tercantum dalam Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan 
        sanggahan dalam keberatan Wajib Pajak.

    2.  Uraian Pemandangan :
        2.1.    Dipergunakan oleh Ka. KPP untuk mengambil keputusan atas keberatan Wajib Pajak 
            apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang Direktur Jenderal 
            Pajak yang dilimpahkan kepada Ka.KPP berdasarkan Surat Keputusan Direktur 
            Jenderal Pajak yang berlaku.
        2.2.    Dikirim kepada :
            a.  Kantor Wilayah apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang 
                Direktur Jenderal Pajak yang dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah 
                Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal     
                Pajak yang berlaku.
            b.  Kantor Pusat apabila penyelesaian keberatan tersebut termasuk wewenang  
                Direktur Jenderal Pajak yang tidak dilimpahkan berdasarkan Surat 
                Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.

    3.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak segera menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak 
        dalam hal tidak terdapat perbedaan pendapat antara Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan 
        Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) atau dalam hal keberatan Wajib Pajak hanya mengenai 
        pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi dan kenaikan, sebagaimana 
        tercantum dalam uraian pemandangan yang dibuat Kantor Pelayanan Pajak.

    4.  Dalam hal uraian pemandangan keberatan yang dibuat Kantor Pelayanan Pajak mengandung 
        perbedaan pendapat antara KPP dengan Laporan Pemeriksaan Pajak yang disebabkan oleh 
        adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak yang belum pernah dibahas sebelumnya dan belum 
        terungkap dalam closing conference, maka permasalahannya disampaikan kepada Kanwil 
        q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah.

        Penyelesaian keberatan Wajib Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak selanjutnya 
        menunggu petunjuk dari Kepala Kantor Wilayah q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat 
        Wilayah.

II. Penyelesaian keberatan di Kantor Wilayah DJP.
    1.  Kepala Kantor Wilayah DJP segera menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak dalam     
        hal :
        a.  Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP tidak mengandung 
            perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP atau dalam hal keberatan Wajib Pajak 
            hanya mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi 
            dan kenaikan.
        b.  Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP mengandung perbedaan 
            pendapat, tetapi telah pernah dibahas dalam Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat 
            Wilayah. Dalam hal demikian keputusan Kepala Kantor Wilayah berpedoman pada 
            LPP.

    2.  Uraian pemandangan keberatan yang mengandung perbedaan pendapat antara KPP dengan 
        LPP yang disebabkan adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak yang belum pernah dibahas   
        oleh Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dan belum diungkap waktu closing 
        conference diserahkan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah untuk dibahas lebih 
        lanjut. Apabila diperlukan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dapat meminta 
        kehadiran Supervisor/Ketua Tim Pemeriksa pada waktu pembahasan sebagai nara sumber. 
        Hasil pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dituangkan dalam Berita 
        Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dicapai 
            kesepakatan, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak diserahkan 
            kepada Kantor Wilayah DJP untuk digunakan sebagai bahan memutuskan keberatan 
            atau digunakan sebagai bahan memberikan petunjuk kepada Kepala Kantor 
            Pelayanan Pajak sesuai butir I.4.
        b.  Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah masih 
            terdapat perbedaan pendapat yang belum dapat diselesaikan secara tuntas, maka   
            Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak diserahkan kepada Direktur    
            Jenderal Pajak q.q. Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat untuk dibahas lebih 
            lanjut.  Penyelesaian keberatan Wajib Pajak selanjutnya menunggu petunjuk yang 
            akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.

III.    Penyelesaian Keberatan di Kantor Pusat DJP.
    1.  Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL segera menerbitkan keputusan keberatan Wajib    
        Pajak dalam hal :
        a.  Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP tidak mengandung 
            perbedaan pendapat antara KPP dengan LPP atau dalam hal keberatan Wajib Pajak   
            hanya mengenai pengenaan sanksi administrasi berupa bunga, denda administrasi 
            dan kenaikan.
        b.  Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP mengandung perbedaan 
            pendapat, tetapi telah pernah dibahas dalam Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat 
            Wilayah. Dalam hal ini keputusan diambil dengan mempertimbangkan pendapat Tim 
            Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dalam LPP.

    2.  Uraian pemandangan keberatan yang diterima dari KPP yang mengandung perbedaan 
        pendapat antara KPP dengan LPP yang disebabkan adanya pembuktian baru dari Wajib Pajak 
        yang belum pernah dibahas oleh Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah dan Berita 
        Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak yang diterima Tim Pengendali Pemeriksaan 
        Tingkat Wilayah diserahkan kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat untuk dibahas 
        lebih lanjut. Apabila diperlukan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dapat meminta 
        kehadiran Supervisor/Ketua Tim  Pemeriksa pada waktu pembahasan sebagai nara sumber.

        Hasil pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dituangkan dalam Berita Acara 
        Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
        a.  Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat dicapai 
            kesepakatan, maka Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dikirim kepada 
            Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL atau Kantor Wilayah DJP untuk 
            digunakan sebagai bahan dalam menerbitkan keputusan atas keberatan Wajib Pajak.
        b.  Apabila dalam pembahasan Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat masih 
            terdapat perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara tuntas, maka 
            Berita Acara Pembahasan Keberatan Wajib Pajak dikirim kepada Direktur Jenderal  
            Pajak untuk diambil keputusan.
            Keputusan Direktur Jenderal Pajak digunakan sebagai dasar menerbitkan keputusan     
            atas keberatan Wajib Pajak oleh Direktorat PPh atau Direktorat PPN dan PTLL atau    
            Kantor Wilayah sesuai butir 2 huruf b.

IV. Penyelesaian keberatan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-31/PJ.45/1990 
    tanggal 15 Oktober 1990.
    1.  Berkas keberatan yang sedang dibahas oleh Tim Penelaah Pusat maupun Tim Penelaah 
        Daerah diselesaikan sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE-11/PJ.4/1991 tanggal 6 April 
        1991.
    2.  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran No. SE-31/PJ.45/1990 tanggal 
        15 Oktober 1990, perihal prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil 
        pemeriksaan Tim Pemeriksaan dinyatakan tidak berlaku lagi.
    3.  Keberatan Wajib Pajak atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan Tim Pemeriksaan Pemsus 
        Restitusi Pajak diselesaikan oleh instansi fungsional (Kantor Pusat Kanwil atau KPP) sesuai 
        dengan ketentuan pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak yang berlaku dengan 
        ketentuan :
        a.  Apabila sengketa fiskal mengenai fakta yang cukup jelas dalam Laporan 
            Pemeriksaan Tim, maka penyelesaian keberatan Wajib Pajak dapat diputuskan oleh 
            Kantor Pusat, atau Kanwil atau KPP sesuai dengan pelimpahan wewenang yang diatur    
            dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berlaku.
        b.  Apabila sengketa fiskal mengenai fakta atau materi temuan pemeriksa yang tidak 
            jelas dalam Laporan Pemeriksaan Tim, maka permasalahannya disampaikan pada 
            Tim Pengendali Pemeriksaan Tingkat Wilayah atau Tingkat Pusat tergantung pada   
            siapa yang berwenang menyelesaikan keberatan yang berkenaan.

Demikian penggarisan mengenai prosedur penyelesaian keberatan atas ketetapan pajak hasil pemeriksaan 
Tim Pemeriksaan DJP-BPKP untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1991.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/13pj.451991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1