User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.432001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.43/2001

                        TENTANG

 PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 254/KMK.03/2001 TANGGAL 30 APRIL 2001 TENTANG
     PENUNJUKAN PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN PASAL 22, SIFAT DAN BESARNYA PUNGUTAN 
                      SERTA TATA CARA PENYETORAN DAN PELAPORANNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 
2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara 
Penyetoran dan Pelaporanya. Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan beberapa hal yang 
perlu mendapat perhatian sebagai berikut :

1)  Keputusan Menteri Keuangan tersebut merupakan pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 Tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 
    22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah 
    beberapa kali diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor    444/KMK.04/1999 tanggal 
    7 September 1999.

2)  Hal-hal yang berubah dari ketentuan sebelumnya yang kemudian diatur berdasarkan Keputusan 
    Menteri Keuangan tersebut adalah :
    a.  Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 ditambah dengan Bank Indonesia (BI), Badan 
        Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi 
        Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, 
        PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang 
        dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN (Pasal 1 butir 4).
    b.  Mencabut penunjukan Bulog sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyaluran gula pasir dan 
        tepung terigu.
    c.  Menambahkan impor barang-barang tertentu yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 
        22. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001, yang dikecualikan 
        dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang tertentu yang dibebaskan 
        dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai. Dengan demikian maka pembebasan Pajak
        Penghasilan Pasal 22 tersebut dapat diberikan tidak hanya atas impor barang yang 
        dibebaskan dari Bea Masuk seperti yang berlaku sebelumnya, tetapi dapat pula diberikan atas 
        impor barang yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Menaikkan batas minimal pembayaran atas pembelian barang yang dikecualikan dari 
        pemungutan PPh Pasal 22 yang semula Rp 500,000 (lima ratus ribu rupiah) menjadi 
        Rp 1,000,000 (satu juta rupiah).
    e.  Menyempurnakan pengertian re-impor barang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 
        22.

Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah kerja masing-
masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.432001.txt · Last modified: 2023/02/05 20:31 by 127.0.0.1