User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.432000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      30 Mei 2000

                   SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR SE - 13/PJ.43/2000

                              TENTANG

            KEWAJIBAN PERPAJAKAN WAJIB PAJAK ORANG ASING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Asing, dengan ini diberi 
penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-150/PJ./1999 tanggal 23 Juni 1999 telah 
    ditentukan bahwa tempat terdaftar Wajib Pajak Orang Asing yang bertempat tinggal di wilayah Daerah 
    Khusus Ibukota Jakarta adalah pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badan dan Orang Asing sedangkan 
    untuk Wajib Pajak Orang Asing yang bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah 
    pada KPP setempat. Dengan demikian bagi Wajib Pajak Orang Asing yang tidak bertempat tinggal di 
    wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta wajib terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
    tinggal Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2.  Setiap Wajib Pajak Orang Asing tersebut pada butir 1 wajib mengisi Surat Pemberitahuan, 
    menandatangani dan menyampaikannya ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

3.  Dalam rangka intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Asing tersebut, para Kepala KPP agar 
    melakukan kerjasama dengan instansi terkait untuk mendapatkan data tentang keberadaan dan 
    kegiatan usaha Wajib Pajak Orang Asing, antara lain dengan pihak Badan Koordinasi dan Penanaman 
    Modal/Daerah atau dengan Kantor Wilayah Depnaker untuk mendapatkan data Ijin Kerja Tenaga Asing 
    (IKTA), Kantor Imigrasi untuk mendapatkan data jumlah orang asing dan maksud kedatangannya dan 
    instansi terkait lainnya.

4.  Para Kepala KPP agar melakukan pengawasan atas kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan 
    Wajib Pajak Orang Asing termasuk kepatuhan perpajakan Pemotong PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26 
    atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Asing sebagaimana telah ditegaskan dalam 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996.

5.  Terhadap Wajib Pajak Orang Asing yang merupakan penduduk dari negara-negara yang telah 
    mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, maka kewajiban 
    Wajib Pajak Orang Asing sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas hanya dilakukan apabila 
    berdasarkan ketentuan P3B yang berlaku, Wajib Pajak Orang Asing tersebut merupakan Wajib Pajak 
    Indonesia (tax resident).

6.  Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan hal-hal tersebut di atas di lingkungan 
    wilayah masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/13pj.432000.txt · Last modified: 2023/02/05 05:59 by 127.0.0.1