User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.431997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            2 September 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.43/1997

                        TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN ATAS IMBALAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH SEHUBUNGAN PEMBERIAN 
                JASA SERTIFIKASI (SERI PPh PASAL 23 NOMOR 10)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan semakin meningkatkannya kegiatan Jasa Sertifikasi di Indonesia perlu ditegaskan bahwa Jasa 
Sertifikasi pada hakekatnya termasuk dalam Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Keputusan 
Direktur Jenderal Pajak No. KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997, karena untuk sampai pada tahap 
pemberian sertifikat (Jasa Sertifikasi) diperlukan beberapa tahapan seperti penelitian, analisis dan pengujian 
yang pada dasarnya merupakan proses penilaian. Sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu 
untuk diberikan penegasan mengenai perlakuan perpajakan atas imbalan yang diperoleh sehubungan dengan 
pemberian Jasa Sertifikasi dimaksud sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagai berikut :

1.  Atas pemberian imbalan kepada lembaga Jasa Sertifikasi dalam negeri atau pembelian Jasa 
    Sertifikasi luar negeri yang mempunyai Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, misalnya kepada Standar 
    Nasional Indonesia (SNI), dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 dari perkiraan penghasilan neto sesuai 
    dengan ketentuan Pasal 2 huruf I jo. Pasal 3 huruf k Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 
    KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak 
    Penghasilan Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan 
    Sebagaimana Telah Diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.Besarnya Pajak 
    Penghasilan Pasal 23 yang dipotong adalah 15% x 40% x Penghasilan Bruto tidak termasuk PPN dan 
    PPn BM.

2.  Atas pemberian imbalan kepada lembaga Jasa Sertifikasi luar negeri, misalnya International 
    Organization Standard for Standardization (ISO, apabila tidak mempunyai BUT di Indonesia), dipotong 
    Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-undang No. 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan 
    Sebagaimana Telah Diubah terakhir Dengan Undang-undang No. 10 TAHUN 1994 sebesar 20% dari 
    Penghasilan Bruto atau berdasarkan tarif yang diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda 
    (P3B).

Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan kepada Wajib Pajak.




Direktur Jenderal,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.431997.txt · Last modified: 2023/02/05 19:56 by 127.0.0.1