peraturan:sedp:13pj.422006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Agustus 2006 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.42/2006 TENTANG PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.44/1994 TENTANG TATACARA PEMBERIAN TAX CLEARANCE (SURAT KETERANGAN FISKAL) KEPADA PERUSAHAAN YANG GO PUBLIC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bagi Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini disyaratkan untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya atau efeknya dimaksud dan atau harga dari efek tersebut. Berkenaan dengan hal tersebut, maka diberitahukan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.44/1994 tanggal 2 Februari 1994 tentang Tata Cara Pemberian Tax Clearance (Surat Keterangan Fiskal) kepada Perusahaan yang Go Public, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan tidak berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak tentang tatacara pemberian Tax Clearance (Surat Keterangan Fiskal) diatas, Direktorat Jenderal Pajak akan menerima 1 (satu) set dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) pada saat awal proses pendaftaran tersebut. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. DARMIN NASUTION NIP 130605098
peraturan/sedp/13pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1