User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.422006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               31 Agustus 2006

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.42/2006

                               TENTANG

          PENCABUTAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-03/PJ.44/1994
            TENTANG TATACARA PEMBERIAN TAX CLEARANCE (SURAT KETERANGAN FISKAL)
                KEPADA PERUSAHAAN YANG GO PUBLIC

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan prinsip keterbukaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
bagi Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak lain yang tunduk pada undang-undang ini disyaratkan untuk
menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi Material mengenai usahanya
atau efeknya dimaksud dan atau harga dari efek tersebut.

Berkenaan dengan hal tersebut, maka diberitahukan bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-03/PJ.44/1994
tanggal 2 Februari 1994 tentang Tata Cara Pemberian Tax Clearance (Surat Keterangan Fiskal) kepada 
Perusahaan yang Go Public, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan tidak berlakunya Surat Edaran Dirjen Pajak tentang tatacara pemberian Tax Clearance (Surat 
Keterangan Fiskal) diatas, Direktorat Jenderal Pajak akan menerima 1 (satu) set dokumen Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
(BAPEPAM-LK) pada saat awal proses pendaftaran tersebut.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098
peraturan/sedp/13pj.422006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1