User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.422002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.42/2002

                        TENTANG

     PELAKSANAAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan-pertanyaan mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 140 
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi dan Keputusan Menteri 
Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

I.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan     Pemerintah 
    Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran serta Masyarakat Jasa Konstruksi, antara lain diatur 
    bahwa :

    1.  Yang dimaksud dengan :
        a.  Jenis usaha jasa konstruksi adalah terdiri atas usaha perencanaan konstruksi, usaha 
            pelaksanaan konstruksi dan usaha pengawasan konstruksi yang masing-masing 
            dilaksanakan oleh perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas 
            konstruksi;

        b.  Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan 
            perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan 
            arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta 
            kelengkapannya, untuk, mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk 
            perawatannya;

        c.  Usaha perencanaan konstruksi adalah pemberian layanan jasa perencanaan dalam 
            pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari 
            kegiatan mulai dari studi pengembangan sampai dengan penyusunan dokumen 
            kontrak kerja konstruksi, yang dapat terdiri dari:
            -   survei;
            -   perencanaan umum, studi makro dan studi mikro;
            -   studi kelayakan proyek, industri dan produksi;
            -   perencanaan teknik, operasi dan pemeliharaan; dan
            -   penelitian;

        d.  Usaha pelaksanaan konstruksi adalah pemberian layanan jasa pelaksanaan dalam 
            pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan atau bagian-bagian dari 
            kegiatan mulai dari penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil 
            pekerjaan konstruksi;

        e.  Usaha pengawasan konstruksi adalah pemberian layanan jasa pengawasan baik 
            keseluruhan maupun sebagian pekerjaan pelaksanaan konstruksi mulai dari 
            penyiapan lapangan sampai dengan penyerahan akhir hasil konstruksi, yang dapat 
            terdiri dari :
            -   pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan
            -   pengawasan keyakinan mutu dan ketepatan waktu dalam proses pekerjaan 
                dan hasil pekerjaan konstruksi;

        f.  Lingkup layanan jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan secara terintegrasi, 
            dapat terdiri dari :
            -   rancang bangun;
            -   perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan terima jadi;
            -   penyelenggaraan pekerjaan terima jadi;

        g.  Pengembangan layanan jasa perencanaan dan/atau pengawasan lainnya dapat 
            mencakup :
            -   manajemen proyek;
            -   manajemen konstruksi;
            -   penilaian kualitas, kuantitas dan biaya pekerjaan.

    2.  Usaha orang perseorangan dan badan usaha jasa konstruksi harus mendapatkan klasifikasi 
        dan kualifikasi dari Lembaga yang dinyatakan dengan sertifikat.

    3.  Pelaksanaan klasifikasi dan kualifikasi usaha orang perseorangan dan badan usaha dapat 
        dilakukan oleh asosiasi perusahaan yang telah mendapat akreditasi dari lembaga, dan atas 
        sertifikat yang diterbitkan harus mendapat tanda registrasi dari Lembaga.

    4.  Izin usaha untuk badan usaha nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi 
        diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat, sedang izin usaha untuk badan usaha asing yang 
        menyelenggarakan usaha jasa konstruksi diberikan oleh Pemerintah Pusat (Departemen 
        Pemukiman dan Prasarana Wilayah).

II. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :

    1.  Pasal 1 :
        (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk 
            usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi, dikenakan Pajak Penghasilan 
            berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
        (2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud 
            dalam ayat (1) yang memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat 
            yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai nilai 
            pengadaan sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dikenakan 
            Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    2.  Pasal 6 :
        Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

III.    Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini diberikan beberapa penegasan sebagai 
    berikut :

    1.  Pengertian dan ruang lingkup usaha jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam   Peraturan 
        Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, adalah mengacu kepada ketentuan-ketentuan 
        yang relevan mengenai usaha jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 
        Nomor 18 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000.

    2.  Pekerjaan perawatan berupa pembersihan dan pengecetan bangunan atau bentuk fisik lainnya 
        yang dilakukan oleh bukan pengusaha jasa konstruksi, pekerjaan pemasangan dan 
        pemeliharaan/perbaikan mesin dan peralatan mekanik atau elektrik serta komponen-
        komponen bangunan siap pasang (prefabricated) sebagai pelayanan purna jual (after sales 
        services) yang dilakukan langsung oleh pabrikan atau pemasok mesin dan peralatan tersebut, 
        serta pekerjaan jasa teknik, disain interior dan pertamanan yang dilakukan oleh bukan 
        pengusaha jasa konstruksi, tidak termasuk dalam pengertian pekerjaan konstruksi. Oleh 
        karena itu atas penghasilan yang diterima/diperoleh para pengusaha dimaksud tidak berlaku 
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, melainkan 
        berlaku ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

    3.  Perlakuan PPh final (Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000) atas 
        penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang diterima/diperoleh Wajib Pajak pengusaha 
        kecil hanya berlaku sepanjang Wajib Pajak yang bersangkutan dapat memberikan fotokopi 
        sertifikat kualifikasi sebagai usaha kecil yang masih berlaku dan dilegalisir dan sepanjang 
        jumlah nilai kontrak per proyek yang dikerjakan olehnya tidak lebih dari Rp 1.000.000.000,00 
        (sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000). Fotokopi sertifikat dimaksud 
        diberikan kepada pemotong pajak atau dilampirkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak yang 
        bersangkutan dalam hal tidak dilakukan pemotongan pajak. Apabila salah satu persyaratan 
        tidak dipenuhi, maka atas penghasilan dari kontrak/proyek yang tidak memenuhi persyaratan 
        tersebut berlaku ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000.

    4.  Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 140 TAHUN 2000 dan 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 559/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, baru 
        efektif berlaku terhadap :
        a.  Kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang ditandatangani setelah tanggal 31 Desember 
            2000; dan/atau
        b.  Kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah ditandatangani sebelum tanggal 1 
            Januari 2001, yang pelaksanaan pekerjaannya baru dilakukan setelah tanggal 31 
            Desember 2000.
        Atas PPh final yang telah dipotong atau disetor sendiri atas penerimaan uang muka kontrak 
        yang belum berjalan hingga tanggal 31 Desember 2000, dapat ditempuh prosedur 
        pemindahbukuan (Pbk) ke PPh Pasal 23 sesuai ketentuan umum yang berlaku.

    5.  Terhadap kontrak pekerjaan jasa konstruksi yang telah berjalan sebelum tanggal 1 Januari 
        2001, tetap berlaku ketentuan lama (dikenakan PPh final) sebagaimana diatur dalam 
        Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996 hingga selesainya kontrak/proyek tersebut.
        Atas PPh Pasal 23 yang telah dipotong dan PPh Pasal 25 yang telah disetor sendiri serta dalam 
        hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2000 yang 
        berakhir setelah tanggal 31 Desember 2000 dan atau SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 
        2001, dapat ditempuh prosedur pemindahbukuan (Pbk) ke PPh final dan prosedur pembetulan 
        SPT Tahunan sesuai ketentuan umum yang berlaku.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta disebarluaskan kepada seluruh Wajib 
Pajak pengusaha jasa konstruksi yang terdaftar di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.422002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1