User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.421998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Maret 1998    

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.42/1998

                        TENTANG

 PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR 117/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal 
27 Februari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 
29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Keputusan Menteri
Keuangan R.I. Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, maka untuk kelancaran pelaksanaannya
dengan ini diberikan penegasan bahwa :

1.  Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau
    pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
    a.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
    b.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
    c.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi;
    d.  Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary
        offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait 
        dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai 
        hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 
        Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994.

2.  Apabila dibandingkan dengan ketentuan lama (sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan R.I.
    Nomor : 117/KMK.04/1998), maka dalam ketentuan yang baru ini terdapat perluasan Wajib Pajak yang
    diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan,
    peleburan, atau pemekaran usaha, yaitu :
    a.  Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi.
    b.  Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum kedua (secondary offering), untuk
        menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait satu sama lain
        mempunyai hubungan istimewa.

3.  Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
    SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 1995 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap
    berlaku sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1