peraturan:sedp:13pj.421998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Maret 1998 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.42/1998 TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR 117/KMK.04/1998 TANGGAL 27 FEBRUARI 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan bahwa : 1. Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh : a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan; b. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; c. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi; d. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. 2. Apabila dibandingkan dengan ketentuan lama (sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor : 117/KMK.04/1998), maka dalam ketentuan yang baru ini terdapat perluasan Wajib Pajak yang diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, yaitu : a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi. b. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum kedua (secondary offering), untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait satu sama lain mempunyai hubungan istimewa. 3. Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 1995 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.421998.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1