User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.41995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Februari 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.4/1995

                        TENTANG

      PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK BERKEWAJIBAN MELAKUKAN PEMOTONGAN 
        PPh PASAL 21 DAN PPh PASAL 26 AYAT (1) HURUF D (SERI PPh PASAL 21 - 2)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 649/KMK.04/1994 tanggal 29 
Desember 1994 mengenai Organisasi Internasional yang tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan 
Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Organisasi internasional sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 
    649/KMK.04/1994 tidak berkewajiban memotong PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994.

2.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994, bagi Wajib
    Pajak orang pribadi dalam negeri (staf lokal) yang menerima atau memperoleh penghasilan 
    sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan pada organisasi internasional sebagaimana 
    tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 649/KMK.04/ 1994 tanggal 29 
    Desember 1994 wajib membayar sendiri pajak yang terutang dalam tahun berjalan dan melaporkan 
    penghasilannya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan apabila seluruh 
    penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. Perlu ditegaskan bahwa kewajiban serupa 
    berlaku pula bagi staf lokal yang bekerja pada Perwakilan Diplomatik dan Konsulat negara asing di 
    Indonesia.

3.  Bagi organisasi internasional yang tidak tercantum pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
    649/KMK.04/1994 tetap berkewajiban untuk memotong, menyetor dan melapor PPh Pasal 21 dan 
    Pasal 26 ayat (1) huruf d. Dengan demikian organisasi internasional yang tercantum dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 611/KMK.04/1994 tetapi tidak tercantum dalam Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor: 649/KMK.04/1994 sebagaimana terlampir walaupun bukan Subjek Pajak PPh badan 
    tetap berkewajiban memotong, menyetor dan melaporkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 ayat (1) huruf d 
    atas imbalan yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan pekerjaan, jasa  atau kegiatan yang 
    dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri (staf lokal) dan Wajib Pajak orang pribadi luar 
    negeri yang bukan pejabat organisasi internasional tersebut.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.41995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1