User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.41.21993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.41.2/1993

                        TENTANG

    TATA CARA PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh BAGI PARA PEJABAT YANG DITEMPATKAN PADA 
                         PERWAKILAN RI DI LUAR NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Rekaman surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-76/PJ.412/1993 tanggal 5 Juli 1993 
tentang Tata Cara penyampaian SPT Tahunan PPh bagi para pejabat yang ditempatkan pada Perwakilan RI di 
Luar Negeri, dengan penjelasan sebagai berikut :

1.  Batas waktu pemasukan SPT Tahunan PPh bagi para Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri 
    diperpanjang dari tanggal 30 April menjadi tanggal 20 Mei.

2.  Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu ditunjuk untuk melayani dan mengawasi pengambilan dan 
    pemasukan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak LP2P yang bertugas di Luar Negeri dan berhubungan 
    Dengan Departemen Luar Negeri.

3.  Kantor Pelayanan Pajak dimana para Wajib Pajak LP2P terdaftar akan menerima SPT Tahunan PPh 
    dari Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu dan tanggal diterimanya SPT Tahunan di Kantor 
    Pelayanan Pajak Jakarta Pusat Satu merupakan tanggal diterima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak 
    LP2P yang bertugas di Luar Negeri.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.41.21993.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1