User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.351993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.35/1993

                        TENTANG

      RALAT BUNYI PASAL 6 AYAT (3) PERSETUJUAN RI - SAUDI ARABIA DALAM VERSI BAHASA INDONESIA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Surat Edaran Nomor : SE-07/PJ.35/1993 Tanggal 9 Maret 1993 perihal Pemberitahuan berlakunya
Persetujuan RI - Saudi Arabia untuk Pembebasan Timbal Balik Pajak-Pajak dan Bea Masuk atas Kegiatan-
kegiatan Perusahaan Angkutan Udara ,telah dilampirkan Copy naskah Persetujuan Tersebut dalam versi 
Bahasa Indonesia,Inggris dan Arab. Pasal 6 ayat (3) Persetujuan RI - Saudi Arabia yang diterjemahkan dalam
bahasa Indonesia  berbunyi :"Protokol merupakan bagian yang terpisahkan dari Persetujuan ini".

Bunyi Pasal tersebut terdapat kekurangan Ketik kata :"tidak" yang sangat penting maknanya.Pasal tersebut 
seharusnya berbunyi: "Protokol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari persetujuan ini".

Oleh karena itu bunyi naskah persetujuan dalam bahasa Indonesia hendaknya dibaca seperti tersebut di atas,
dan dengan Surat Edaran ini kesalahan ketik tersebut kami betulkan.

Demikian harap maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/13pj.351993.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1