User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.341991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            10 September 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.34/1991

                        TENTANG

     TARIF PEMOTONGAN PPh PASAL 26 HURUF b MENURUT PPPB INDONESIA DENGAN BEBERAPA NEGARA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Melengkapi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.45/1991 tanggal 21 Agustus 1991 perihal 
pemungutan PPh Pasal 26 huruf b Undang-undang No. 7 TAHUN 1983, bersama ini dilampirkan daftar tarif 
pemungutan PPh Pasal 26 huruf b serta ketentuan-ketentuannya berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak 
Berganda (PPPB) Indonesia yang sudah berlaku dengan 18 Negara, sebagai bahan bagi Saudara untuk 
memantau kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 huruf b atas bunga yang dibayarkan oleh Wajib Pajak 
Indonesia kepada penduduk Negara-negara tersebut.

Tidak berlebihan untuk diingatkan disini bahwa tarif pemotongan PPh Pasal 26 huruf b berdasarkan PPPB 
tersebut hanya dapat diterapkan kepada orang atau badan luar negeri yang berdasarkan surat keterangan 
dari Pejabat Yang Berwenang (Competent Authority) dari Negara domisilinya bahwa orang atau badan tersebut 
betul-betul merupakan penduduk Negara yang terikat PPPB yang bersangkutan.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/13pj.341991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1