User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.3312003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      22 Juli 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.331/2003

                        TENTANG

                     TATA CARA PENENTUAN WAJIB PAJAK PATUH 
     YANG DAPAT DIBERIKAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan foto kopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2000 tentang Perubahan 
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
Nomor KEP - 213/PJ./2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-550/PJ./2000 
tentang Tata Cara Penentuan Wajib Pajak yang Memenuhi Kriteria Tertentu dan Penyelesaian Permohonan 
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan 
Pembayaran Pajak. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

I.  Dalam keputusan-keputusan tersebut antara lain diatur :
    1.  Wajib Pajak Patuh adalah Wajib Pajak yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai 
        Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Dapat 
        Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana diubah 
        dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003.

    2.  Persyaratan/kriteria untuk ditetapkan menjadi Wajib Pajak Patuh sebagaimana dimaksud 
        dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.04/2000 tentang Kriteria Wajib Pajak 
        yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak 
        sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235/KMK.03/2003 adalah:
        a.  tepat waktu dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam 2 (dua) 
            tahun terakhir;
        b.  dalam tahun terakhir, penyampaian SPT Masa yang terlambat tidak lebih dari 3 
            (tiga) masa pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak berturut-turut;
        c.  SPT Masa yang terlambat sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah disampaikan 
            tidak lewat dari batas waktu penyampaian SPT Masa masa pajak berikutnya;
        d.  tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak:
            1)  kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda 
                pembayaran pajak;
            2)  tidak termasuk tunggakan pajak Sehubungan dengan STP yang diterbitkan 
                untuk 2 (dua) masa pajak terakhir; dan
        e.  tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang 
            perpajakan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
        f.  dalam hal laporan Keuangan diaudit oleh akuntan publik atau Badan Pengawasan 
            Keuangan dan Pembangunan harus dengan pendapat wajar tanpa pengecualian 
            atau dengan pendapat wajar dengan pengecualian sepanjang pengecualian tersebut 
            tidak mempengaruhi laba rugi fiskal.

    3.  Dalam hal laporan keuangan tidak diaudit oleh Akuntan Publik maka Wajib Pajak harus 
        mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Patuh, sepanjang memenuhi 
        persyaratan sebagaimana disebut pada angka 2 (dua) huruf a sampai dengan huruf e di atas 
        dan syarat lainnya sebagai berikut:
        a.  Dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir menyelenggarakan pembukuan sebagaimana 
            dimaksud dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
            Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000; dan
        b.  Apabila dalam dua tahun terakhir terhadap Wajib Pajak pernah dilakukan 
            pemeriksaan pajak, maka koreksi fiskal untuk setiap jenis pajak yang terutang tidak 
            lebih dari 10% (sepuluh persen).

    4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh untuk 
        diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP untuk ditetapkan atas nama Direktur Jenderal 
        Pajak dalam bulan Januari.

II. Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili 
    terdaftar, antara lain sebagai berikut :
    1.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam 2 (dua) tahun pajak terakhir tepat 
        waktu dalam menyampaikan SPT Tahunan.

    2.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam tahun terakhir tepat waktu 
        menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak atau menyampaikan SPT Masa yang 
        terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak dan tidak berturut-turut.

    3.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang menyampaikan SPT sebagaimana 
        dimaksud dalam butir 2 (dua) yang tidak melewati batas waktu penyampaian SPT Masa 
        untuk masa pajak berikutnya;

    4.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk 
        semua jenis pajak per tanggal 31 Desember:
        a.  kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
        b.  tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 
            (dua) masa pajak terakhir.

    5.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir 
        tidak pernah dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

    6.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang laporan keuangannya diaudit oleh 
        Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian atau pendapat dengan 
        pengecualian sepanjang tidak mempengaruhi laba rugi fiskal. Laporan audit harus disusun 
        dalam bentuk panjang (long form report) dan menyajikan rekonsiliasi laba rugi komersial 
        dan fiskal.

    7.  Melakukan penelitian pemenuhan persyaratan/kriteria untuk menjadi Wajib Pajak Patuh 
        terhadap Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak 
        Patuh.

    8.  Menerima daftar nominatif hasil inventarisasi dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat 
        Wajib Pajak lokal terdaftar.

    9.  Menyusun daftar nominatif Wajib Pajak Patuh berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada 
        angka 1 sampai dengan angka 8, dan mengirimkan kepada Kepala Kanwil DJP paling 
        lambat tanggal 25 Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I.

    10. Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh dan mengumumkan dengan cara menempatkannya 
        pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

    11. Mengirimkan/menyampaikan surat pemberitahuan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada 
        Wajib Pajak yang bersangkutan.

III.    Kegiatan yang harus dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi 
    terdaftar, antara lain sebagai berikut :
    1.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang dalam tahun terakhir tepat waktu 
        menyampaikan SPT Masa untuk semua jenis pajak atau menyampaikan SPT Masa, yang 
        terlambat tidak lebih dari 3 (tiga) masa pajak dan tidak berturut-turut.

    2.  Melakukan inventarisasi terhadap Wajib Pajak yang tidak mempunyai tunggakan pajak untuk 
        semua jenis pajak per tanggal 31 Desember:
        a.  kecuali telah memperoleh izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
        b.  tidak termasuk tunggakan pajak sehubungan dengan STP yang diterbitkan untuk 2 
            (dua) masa pajak terakhir.

    3.  Menyampaikan daftar nominatif hasil inventarisasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak 
        tempat Wajib Pajak domisili terdaftar paling lambat tanggal 15 Januari, dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II.

    4.  Menerima penetapan Wajib Pajak Patuh, membuat Daftar Wajib Pajak Patuh-Lokasi dengan 
        menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran IV, dan mengumumkan dengan cara 
        menempatkannya pada papan pengumuman di Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

IV. Kepala Kantor Wilayah DJP setelah menerima daftar nominatif Wajib Pajak Patuh dari Kantor 
    Pelayanan Pajak, melakukan kegiatan antara lain sebagai berikut:
    1.  Atas nama Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak Patuh paling lambat akhir bulan 
        Januari, dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III.
    2.  Mengirimkan penetapan Wajib Pajak Patuh kepada:
        a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak domisili terdaftar;
        b.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak lokasi terdaftar; dan
        c.  Kepala Kantor Wilayah DJP atasan Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak 
            lokasi terdaftar.

    Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor : SE-04/PJ.33/2001 tanggal 25 Januari 2001 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.3312003.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1