User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               25 Agustus 1989

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.32/1989

                        TENTANG

               PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUANGAN SERI PPN - 156

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, pengenaan 
PPN atas Jasa Kena Pajak di luar jasa kontraktor bangunan dan harta tetap lainnya, jasa telekomunikasi dan 
jasa angkutan udara dalam negeri, telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No. 302 /KMK.04/1989. 
Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan tersebut telah dijabarkan dalam Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989 (Seri PPN-146).

Mengingat banyak pertanyaan yang menyangkut masalah PPN atas jasa persewaan ruangan, maka dengan 
memperhatikan Nota Dinas Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan Nomor ND-679/SJ.6/1989
tanggal 14 Juli 1989 dengan ini diberikan penegasan dan pedoman pelaksanaan sebagai berikut :

1.  Jasa persewaan ruangan, kecuali yang dilakukan oleh hotel dan rumah penginapan untuk tamu
    bermalam, menurut Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 jo. Pengumuman Direktur Jenderal 
    Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 adalah Jasa Kena Pajak.

2.  Pengusaha, dalam bentuk dan dengan nama apaun, yang melakukan kegiatan jasa persewaan 
    ruangan adalah Pengusaha Kena Pajak.

3.  Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Penggantian. Menurut Pasal 1 huruf
    p Undang-undang PPN 1984, penggantian adalah nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya 
    diminta termasuk semua biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut.

    Berdasarkan masukan yang didapat dari Asosiasi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Indonesia, beban
    yang harus dibayar oleh penyewa atas jasa persewaan ruangan terdiri dari :
    1.  Sewa, yaitu balas jasa atas sewa ruangan dalam keadaan kosong. Pada umumnya sewa 
        ditagih di muka (pada awal penghunian), namun dapat juga ditagih di belakang, sesuai dengan
        kontraknya (perjanjian).

    2.  "Service charge", yaitu balas jasa yang menyebabkan ruangan yang disewa tersebut dapat 
        dihuni sesuai dengan tujuan yang diinginkan oleh penyewa. "Service charge" dapat terdiri dari
        biaya listrik, air, keamanan, kebersihan dan biaya administrasi.

    Menurut Asosiasi Pusat Pertokoan dan Perbelanjaan Indonesia, "Service Charge" pada umumnya 
    terdiri dari komponen-komponen biaya yang besarnya adalah sebagai berikut :
    -   Biaya listrik untuk penerangan "public area" 
        (di luar ruangan yang disewa), AC, Lift ............                    55%
    -   Biaya air untuk "public area" (toilet umum)                 5%
    -   Biaya pemeliharaan/perawatan gedung dan alat-alat mesin ............        5%
    -   Biaya kebersihan .......................................................................        10%
    -   Biaya karyawan (Satpam/Teknik/Kantor) .....................................     20%
    -   Biaya administrasi umum ...........................................................     5%
                                                -----
                            JUMLAH          =   100

    Cara pembebanan "service  charge" adalah bervariasi, yang dapat dikelompokkan sebagai berikut :

    3.2.1.  Seluruh rekening listrik dan air dari seluruh gedung baik yang digunakan untuk kepentingan
        ruangan yang disewa maupun untuk tempat umum seperti taman, gang, w.c., lift dan 
        sebagainya ditambah biaya kebersihan dan keamanan dibagi dan dibebankan kepada 
        penyewa sesuai dengan luas ruangan yang disewa.
    3.2.2.  Setiap ruangan yang disewa dipasang meteran listrik tersendiri, sehingga diketahui berapa 
        jumlah pemakaiannya, kemudian ditagih tersendiri sesuai dengan tarif PLN, ada juga yang 
        ditambah dengan biaya administrasi. Komponen-komponen lainnya dari service charge, 
        termasuk listrik untuk kepentingan umum di lingkungan gedung, dihitung dan dibebankan 
        kepada penyewa seperti tersebut pada angka 3.2.1.
    3.2.3.  Khusus biaya telepon, pada umumnya oleh Perum Telkom ditagih langsung kepada penyewa, 
        atau menggunakan alat penghitung pulsa sehingga penggunaan dan jumlah tagihan kepada
        pemakai adalah jelas. Tagihan yang merupakan "reembursement" tersebut ada yang 
        ditambah "mark up" ada yang hanya ditambah biaya administrasi atau ada juga yang sesuai 
        dengan tarif Perum Telkom.

4.  Mengingat bahwa dalam tagihan "service charge", seperti yang diuraikan dalam butir 3 tersebut di 
    atas, komponen biaya listrik dan air memegang peranan yang cukup besar (60%) dan memperhatikan
    pula bahwa atas penyerahan listrik tidak dikenakan PPN, dan PPN atas penyerahan air PAM ditanggung 
    Pemerintah, maka dasar pengenaan PPN atas jasa persewaan ruangan ditetapkan sebagai berikut :
    4.1.    Atas sewa ruangan seluruhnya dikenakan PPN.
    4.2.    Atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari 
        jumlah "service charge".
    4.3.    Penggantian atas biaya listrik, air PAM dan telepon, yang nyata-nyata dapat dipastikan 
        dikonsumsi oleh penyewa karena digunakannya alat pengukur, seperti meteran listrik, 
        meteran air dan alat penghitung pulsa, yang diminta oleh pengusaha yang menyewakan 
        ruangan kepada penyewa, tidak dikenakan PPN. Namun demikian apabila pengusaha yang 
        menyewakan ruangan menambahkan "mark up" ataupun biaya administrasi dan sejenisnya, 
        maka atas nilai tambah berupa "mark up" atau biaya administrasi dimaksud tetap dikenakan
        PPN.
    4.4.    Pembebanan biaya tambahan (additional charges/overtime charges) karena penggunaan 
        ruangan, listrik, lift dan sebagainya yang melebihi kontrak adalah terutang PPN dengan Dasar
        Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam angka 4.2. di atas.

5.  Apabila sebelum diterbitkannya kebijaksanaan ini, penyewa telah dikenakan dan membayar PPN dari 
    seluruh jumlah service charge dan atau atas penggantian listrik, telepon dan air PAM (tersebut pada 
    angka 4.3.), maka pengusaha yang menyewakan ruangan harus menyesuaikan PPN yang terutang 
    berdasarkan Surat Edaran ini dengan cara sebagai berikut :
    5.1.    Untuk mengurangi Pajak Keluaran bagi pengusaha yang menyewakan ruangan dan Pajak 
        Masukan bagi penyewa (biaya bagi yang bukan PKP) agar digunakan Nota Kredit/Nota Retur.
    5.2.    PKP pengusaha persewaan ruangan membukukan Nota Kredit dalam buku penjualan dalam 
        Masa Pajak diterbitkannya Nota Kredit, sedang pihak penyewa ruangan membukukan Nota 
        Kredit dalam pembukuannya dalam bulan diterimanya Nota Kredit.

6.  PKP yang menyewakan ruangan tetap berhak atas pengkreditan PPN (Pajak Masukan) atas perolehan 
    barang dan jasa untuk pengoperasian gedung yang disewakan.

7.  PPN yang terutang atas penyerahan jasa persewaan ruangan akan dikenakan oleh pengusaha yang 
    menyewakan ruangan dengan menerbitkan faktur pajak dan harus dibayar oleh penyewa.

    Apabila penyewa adalah PKP, maka PPN atas sewa ruangan yang dibayar merupakan Pajak Masukan 
    yang dapat dikreditkan dari Pajak Keluaran yang terutang.

    Apabila ruangan mempunyai fungsi ganda yaitu untuk tempat usaha dan untuk tempat tinggal (seperti
     ruko = rumah toko), maka hanya sebagian PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan yang 
    besarnya adalah sebanding dengan bagian ruangan yang digunakan untuk tempat usaha, menurut 
    keadaan yang sebenarnya. Misalnya bangunan tiga lantai : Lantai satu untuk toko, selebihnya untuk 
    tempat tinggal, maka PPN (Pajak Masukan) yang dapat dikreditkan adalah sepertiga dari jumlah yang 
    dibayar.

Demikian agar maklum dan hendaknya Saudara segera menyebar luaskan pedoman ini kepada pihak-pihak 
yang bersangkutan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/13pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:05 by 127.0.0.1