User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.312001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.31/2001

                        TENTANG

           PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2001 TANGGAL 14 NOPEMBER 2001  
      TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN  
              SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 tanggal 14 Nopember 2001 tentang 
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum 
Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah tersebut maka Upah Minimum Regional yang selama ini berlaku 
diganti menjadi Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.312001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1