User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.241995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      5 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.24/1995

                        TENTANG

                      REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995 
tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan.

Untuk tahap pertama Sistem Informasi Perpajakan akan direplikasikan pada sembilan Kantor Pelayanan Pajak 
di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan pada tanggal 1 April 1995, tahapan berikutnya pada KPP lainnya.
Untuk keberhasilan Replikasi Sistem Informasi Perpajakan tersebut diminta Kepada Kantor Pelayanan Pajak 
yang telah terpasang konfigurasi baru untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak,

ttd.

Karsono Surjowibowo
peraturan/sedp/13pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1