peraturan:sedp:13pj.241995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 April 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.24/1995 TENTANG REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ./1995 tanggal 30 Maret 1995 tentang Replikasi Sistem Informasi Perpajakan. Untuk tahap pertama Sistem Informasi Perpajakan akan direplikasikan pada sembilan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah DKI Jakarta yang diberlakukan pada tanggal 1 April 1995, tahapan berikutnya pada KPP lainnya. Untuk keberhasilan Replikasi Sistem Informasi Perpajakan tersebut diminta Kepada Kantor Pelayanan Pajak yang telah terpasang konfigurasi baru untuk melaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pajak Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak, ttd. Karsono Surjowibowo
peraturan/sedp/13pj.241995.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1