peraturan:sedp:13pj.221988
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1988 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 13/PJ.22/1988 TENTANG BENTUK SURAT PEMBERITAHUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 6 AYAT (2) JO. PASAL 9 AYAT (3) PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 45 TAHUN 1986 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 TAHUN 1986, telah digariskan bahwa "selisih penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 TAHUN 1986 dapat dipindahkan keperkiraan "Modal" atau "Modal Saham" dengan memberitahukan kepada Kepala Inspeksi Pajak. Mengingat akan hal tersebut diatas, maka untuk kemudahan dan keseragaman dalam pelaksanaannya, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Bentuk Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 45 TAHUN 1986 harus disampaikan oleh Wajib Pajak sesuai dengan contoh terlampir. 2. Surat pemberitahuan tersebut harus dibuat sendiri oleh Wajib Pajak dalam rangkap dua yaitu : a. 1 lembar asli untuk kantor Inspeksi Pajak yang bersangkutan. b. 1 lembar tindasan untuk arsip Wajib Pajak sebagai tanda terima. Demikian penegasan kami untuk Saudara sebarluaskan dan Saudara laksanakan dengan sebaik-baiknya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/13pj.221988.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1