User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.211987
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      8 April 1987

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 13/PJ.21/1987

                               TENTANG

                  EFFEKTIVITAS PEMBAYARAN MASA PPh

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Terlampir disampaikan kepada Saudara hasil kompilasi KPL KW.6 bulan-bulan September, Oktober, Nopember 
dan Desember 1986.

Dari hasil kompilasi tersebut terlihat, bahwa tingkat effektivitas pembayaran masa PPh secara nasional masih 
sangat rendah, seperti nampak pada ikhtisar berikut :
---------------------------------------------------------------------------------------------------
                        % E f f e k t i v i t a s
Wajib Pajak     ----------------------------------------------------------------------
            September   Oktober     Nopember    Desember
---------------------------------------------------------------------------------------------------
1.      Perseorangan    31,14       28,89       28,8        31,9
2.      Badan       27,65       23,68       22,2        27,0
3.      PPh Pasal 21    40,52       38,18       35,9        42,5
---------------------------------------------------------------------------------------------------

Effektivitas masing-masing Kantor Wilayah dapat Saudara lihat pada lampiran. Tidak ada satu Kantor 
Wilayahpun yang dapat mencapai effektivitas di atas 50% untuk pembayaran PPh Pasal 25. Kantor Wilayah - 
Kantor Wilayah yang tingkat effektivitasnya di bawah effektivitas rata-rata secara nasional adalah :

Kantor Wilayah      Perseorangan        Badan       PPh Pasal 21
--------------------------------------------------------------------------------------------
I.          -           22%     36%
II.         -           -       28,5%
III.            11,4%           7,5%        8,1%
VII.            -           -       34,5%
VIII.           28%         20,5%       -
IX.         -           22%     31,2%
XI.         23,4%           13,6%       15,8%

Memperhatikan kenyataan tersebut di atas, saya minta perhatian Saudara terhadap hal-hal sebagai berikut :
(1)     Meningkatkan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang tidak atau tidak sepenuhnya memenuhi 
    kewajiban pembayaran angsuran bulanan PPh dan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.
(2)     Meneliti kembali kebenaran jumlah Wajib Pajak terdaftar.  Apabila dari hasil penelitian ternyata 
    terdapat Wajib Pajak-Wajib Pajak yang seharusnya dihapuskan, agar Saudara segera memproses 
    penghapusannya.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/13pj.211987.txt · Last modified: 2023/02/05 18:13 by 127.0.0.1