User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:13pj.2004
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    14 April 2004

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                             NOMOR SE - 13/PJ./2004

                               TENTANG

            PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-73/PJ./2004 
         TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ./2003 
            TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN 
           DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ./2004 tentang 
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-394/PJ./2003 tentang Tempat Terutangnya 
Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengelola Wajib Pajak 
Badan Usaha Milik Negara. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

1.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-73/PJ./2004 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2004.

2.  Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak ini wajib menyampaikan pemberitahuan untuk tidak melaksanakan pemusatan tempat Pajak 
    Pertambahan Nilai terutang di Kantor Pelayanan Pajak Badan Usaha Milik Negara (KPP BUMN).

3.  Dalam hal Faktur Pajak Masukan masih menggunakan identitas cabang maka Pajak Pertambahan 
    Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut masih dapat dikreditkan dengan Pajak 
    Keluaran di tempat pemusatan PPN terutang sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan 
    yang berlaku.

4.  Hal-hal mengenai pelaksanaan kewajiban PKP tempat pemusatan maupun yang dipusatkan antara 
    tanggal 31 Januari 2004 sampai dengan Keputusan ini mulai berlaku, diatur dalam Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak ini.

5.  KPP lokasi tempat kegiatan usaha agar segera melakukan pencabutan pengukuhan atas PKP yang 
    akan dipusatkan di KPP BUMN paling lambat tanggal 31 Agustus 2004.

6.  KPP lokasi tempat kegiatan usaha wajib menyampaikan berkas PKP yang akan dipusatkan beserta 
    uraian singkat mengenai hal-hal yang dianggap perlu ke KPP BUMN sesuai ketentuan dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan 
    Kegiatan Tata Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta 
    Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

7.  Dalam hal PKP yang akan dipusatkan di KPP BUMN telah mengajukan permohonan pengembalian 
    kelebihan pembayaran (restitusi) PPN dan atau PPn BM di KPP lokasi tempat kegiatan usaha, KPP 
    lokasi tempat kegiatan usaha yang bersangkutan agar menyelesaikan proses pemeriksaan dan 
    menerbitkan surat ketetapan pajak atas permohonan tersebut paling lambat tanggal 31 Agustus 2004 
    atau sebelum pengukuhan PKP dicabut apabila pencabutan pengukuhan PKP yang dimaksud terjadi 
    sebelum tanggal 31 Agustus 2004.

8.  Apabila sampai dengan tanggal 31 Agustus 2004 KPP lokasi tempat kegiatan usaha belum 
    menerbitkan surat ketetapan pajak atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 7, KPP 
    tersebut wajib menyelesaikan pemeriksaan hingga dihasilkannya Nota Perhitungan dan KPP BUMN 
    wajib menerbitkan surat ketetapan pajak berdasarkan Nota Perhitungan tersebut.

Demikian agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/13pj.2004.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1