User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj2003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 Maret 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ/2003

                        TENTANG

      PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 82/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS 
       KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 536/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN 
           PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK 
               NOMOR KEP-49/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN 
               SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tentang 
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan 
Pengolahan Surat Pemberitahuan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang 
Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, bersama ini 
disampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Terdapat tiga jenis Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, yaitu:
    a.  SPT (dalam bentuk kertas);
    b.  e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang disampaikan dengan menggunakan media digital;
    c.  e-SPT (SPT dalam bentuk digital) yang informasinya disampaikan melalui jaringan 
        komunikasi data.

2.  Kedua keputusan sebagaimana tersebut di atas tidak lagi mengatur kegiatan editing atau menghapus 
    kegiatan editing dengan tujuan untuk mempercepat perekaman. Dengan demikian seluruh SPT/e-SPT 
    yang telah diterima harus direkam sebagaimana adanya tanpa mengubah nilai yang dilaporkan oleh 
    Wajib Pajak. Dalam hal SPT yang disampaikan Wajib Pajak ternyata unbalance maka kepada Wajib 
    Pajak dikirimkan Surat Hasil Penelitian untuk menyampaikan SPT Pembetulan. Apabila Wajib Pajak 
    tersebut tidak memberikan respon melalui pembetulan SPT dan ada indikasi adanya pajak yang 
    kurang dibayar, agar dilakukan penelitian untuk diterbitkan STP sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) 
    huruf b UU KUP. Disamping itu SPT tersebut akan menjadi pertimbangan kriteria seleksi pemeriksaan.

3.  Disamping SPT/e-SPT Lengkap dan SPT/e-SPT Tidak Lengkap sebagaimana yang telah berlaku 
    selama ini, diatur pula adanya "SPT/e-SPT Tidak Lengkap Diterima".
    Termasuk dalam kriteria SPT/e-SPT Tidak Lengkap Diterima yang kemudian dikirimkan Surat 
    Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila:
    a.  SPT disertai Lampiran Khusus tertentu tetapi diisi tidak lengkap, atau;
    b.  Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun" dalam SPT Tahunan PPh Orang 
        Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap, atau;
    c.  Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan 
        Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap, atau;
    d.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media digital tetapi elemen-
        elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tidak lengkap, atau;
    e.  e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui jaringan komunikasi data, tetapi elemen-
        elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tidak lengkap.

4.  Tanda terima SPT berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) dibedakan antara BPS SPT/e-SPT Lengkap 
    dengan BPS SPT/e-SPT Tidak Lengkap Diterima.

5.  Pengembalian SPT yang telah direkam dari Seksi PPh terkait ke Seksi Tata Usaha Perpajakan (TUP) 
    harus dilakukan sesuai dengan Register Harian yang diterima dari seksi TUP.

6.  Petugas pembuat transkrip yang bertanggung jawab dalam pembuatan transkrip, juga diwajibkan 
    mencantumkan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) berdasarkan jenis usaha Wajib Pajak sesuai 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-34/PJ./2003 tentang Klasifikasi Lapangan 
    Usaha Wajib Pajak.

7.  Untuk mempercepat sosialisasi mengenai tatacara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan PPh, 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat 
    Pemberitahuan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/PJ./2003 tentang Tata Cara 
    Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dapat diakses 
    melalui homepage Direktorat Jenderal Pajak melalui intranet.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/12pj2003.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1