User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.731997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  26 September 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.73/1997

                        TENTANG

             PENEGASAN ATAS PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK LOKASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan masih adanya keraguan atau hambatan yang dijumpai dilapangan dalam 
pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.04/1997 tanggal 12 Maret 1996 (Seri 
Pemeriksaan 03-96) perihal Koordinasi Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi  dengan ini diberikan 
penegasan atas hal-hal sebagai berikut :

1.  Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2.2 Surat edaran 
    dimaksud diubah dari selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari menjadi 3 (tiga) Hari setelah tanggal Surat 
    Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) WP Domisili.

2.  Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 2 
    Surat Edaran dimaksud ditambah dengan ketentuan dalam satu butir baru (butir 2.9) yang berbunyi 
    sebagai berikut :

    2.9     Permintaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi oleh Kantor Pelayanan Pajak Domisili kepada
        Kepala Kantor Pelayanan Pajak Lokasi hanya dapat dilakukan apabila pemeriksaan WP 
        Domisili oleh KPP Domisili dilakukan melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL).

3.  SPPP WP Lokasi harus diterbitkan paling lama 3 (tiga ) hari setelah tanggal diterimanya permintaan 
    pemeriksaan WP Lokasi dan Pemeriksaannya harus dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) hari 
    setelah tanggal SPPP WP Lokasi.

4.  Pemeriksa dapat meminjam semua buku, catatan dan dokumen sehubungan dengan kegiatan usaha 
    yang dilakukan oleh WP Lokasi.

5.  Dalam hal Dokumen yang diperlukan oleh unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Lokasi telah 
    dipinjamkan/diserahkan kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili, maka unit Pelaksana 
    Pemeriksaan WP lokasi agar melakukan peminjaman dokumen yang diperlukan secara langsung 
    kepada unit pelaksana pemeriksaan pajak WP Domisili.

6.  Jangka waktu penyelesaian pemeriksaan WP Lokasi sebagaimana ditentukan pada butir 4.1 Surat 
    Edaran dimaksud diubah dari 45 hari sejak tanggal surat permintaan pemeriksaan WP Lokasi 
    menjadi :
    a.  30 (tiga puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi 
        tersebut dilaksanakan oleh unit pelaksana pemeriksaan sederhana (KPP);
    b.  60 (enam puluh) hari sejak tanggal SPPP WP Lokasi, dalam hal pemeriksaan WP Lokasi 
        tersebut dilakukan oleh unit pelaksana pemeriksaan lengkap (Kantor Wilayah DJP atau Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak).

7.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4.4 Surat Edaran dimaksud dihapus.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.731997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1