User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.71996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1996

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.7/1996

                        TENTANG

             RENCANA PEMERIKSAAN TAHUN 1996 (SERI PEMERIKSAAN 05-96)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Pemeriksaan pajak merupakan instrumen untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak. Sejalan dengan hal tersebut, 
pelaksanaan penegakan hukum merupakan hal yang essensial bagi suksesnya pelaksanaan peraturan 
perundang-undangan perpajakan. Dalam rangka penegakan hukum tersebut diperlukan suatu rencana 
pemeriksaan pajak yang memadai dengan mengoptimalkan tenaga pemeriksa yang tersedia. Adapun sasaran 
yang hendak dicapai dalam pemeriksaan pajak tahun 1996 sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan, 
adalah dititikberatkan pada jenis pemeriksaan rutin, keterkaitan dan khusus. Sehubungan dengan itu, 
rencana pemeriksaan tahun 1996 ditetapkan sebagai berikut:
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
                    UNIT PELAKSANA  UNIT PELAKSANA
NO  JENIS PEMERIKSAAN         PEMERIKSAAN         PEMERIKSAAN                TOTAL
                           LENGKAP          SEDERHANA
                    -------------------------------------------------------------------------------
                    JUMLAH      %   JUMLAH      %   JUMLAH      %
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1.  Pemeriksaan Rutin :
    LB/RTLB/MKPKN/Data Prioritas        3.950   35  76.534      56      80.484      80
2.  Pemeriksaan Khusus          1.255   11  12.436      14  13.696      14
3.  Pemeriksaan Keterkaitan :
    - WP Inti               1.200   11       -               -    1.200      1
    - Keterkaitan               4.800   43       -       -    4.800      5
    Jml Pemeriksaan Keterkaitan     6.000   54       -       -    6.000      6
        Jumlah          11.210            100   88.970             100      100.180           100
4.  P3SPT                      -                  -     -         -       -       -
5.  Lainnya                            -                  -     -         -       -       -
6.  Jumlah Rencana Pemeriksaan
        Tahun 1996      11.210            100   88.970             100      100.180           100
7.  Rencana Pemeriksaan Tim
    Gabungan DJP-BPKP 1996/1997     1.052     -     -          -      1.052       -
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Rincian pemeriksaan yang akan dilakukan oleh masing-masing unit pelaksana Pemeriksaan dapat dilihat pada 
lampiran 1, 2 dan 3.

Dalam upaya mengamankan rencana pemeriksaan tahun 1996 tersebut, maka di bawah ini diberikan ketentuan 
tambahan tentang pelaksanaan pemeriksaan sebagai berikut :
1.  Pemeriksaan keterkaitan 
    1.1 Pemeriksaan Wajib Pajak Inti.
        Dengan pertimbangan bahwa SPT PPh tahun pajak 1995 masih dalam proses perekaman 
        di Pusat PDIP, maka menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 6 
        SE-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan 79), Surat Perintah Pemeriksaan 
        Pajak (SPPP) Wajib Pajak Inti dalam rangka pemeriksaan keterkaitan tahun pajak 1995 dapat 
        diterbitkan setelah Unit Pelaksana Lengkap menerima daftar nominatif Wajib Pajak Inti dari 
        Direktorat Pemeriksaan Pajak tanpa menunggu diterima LP2/DKHP.

    1.2 Pengembangan Pemeriksaan Keterkaitan:
        Mengingat perbandingan jumlah tenaga pemeriksa yang ada dengan beban pemeriksaan 
        yang harus diselesaikan di Kanwil IV., V. VI Jakarta tidak proporsional, maka menyimpang 
        dari ketentuan sebagaimana diatur dalam butir 3 SE-23/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995 
        (Seri Pemeriksaan 88) pengembangan pemeriksaan keterkaitan dari Wajib Pajak Inti yang 
        berdomisili di luar Kanwil IV, V dan VI Jakarta Wajib Pajak Terkait yang berdomisili dalam 
        wilayah Kanwil IV, V dan VI Jakarta untuk sementara tidak diperkenankan. Sedangkan 
        pengembangan pemeriksaan keterkaitan dari Wajib Pajak Inti yang berdomisili di Kanwil IV, 
        V dan VI Jakarta terhadap Wajib Pajak Terkait yang berdomisili di Kantor Wilayah DJP 
        lainnya tetap harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    1.3 Wajib Pajak Inti untuk KANWIL DJP.
        Sehubungan dengan evaluasi terhadap efektivitas pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan 
        oleh Karikpa masih perlu diperpanjang sampai dengan tahun 1996, maka untuk sementara 
        Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP belum diikutsertakan untuk 
        melaksanakan pemeriksaan Wajib Pajak Inti tahun pajak 1995. Dengan demikian, dalam 
        rencana pemeriksaan pajak tahun 1996, Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada 
        Kanwil DJP tidak akan dikirim daftar nominatif Wajib Pajak Inti.

2.  Pemeriksaan Khusus.
    Sehubungan dengan timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996, tentang pemeriksaan khusus (Seri Pemeriksaan 
    02-96), dengan ini diberikan penegasan tambahan sebagai berikut :
    2.1 Penanganan Pengaduan.
        2.1.1   Apabila pengaduan diterima oleh Karikpa atau KPP, maka Kepala Karikpa atau Kepala 
            KPP yang bersangkutan dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut 
            dengan mengusulkan pemeriksaan khusus kepada Kanwil, sebagaimana diatur pada 
            butir 3.1 dan butir 3.2.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 
            SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.

        2.1.2   Apabila pengaduan diterima oleh Kanwil, maka Kepala Kanwil yang bersangkutan 
            dapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut dengan mengusulkan 
            pemeriksaan khusus kepada Direktur Jenderal Pajak, sebagaimana diatur pada butir 
            3.3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 
            1996.

        2.1.3   Usul pemeriksaan khusus sebagaimana tersebut pada butir 2.1.1 dan 2.1.2 di atas 
            harus dilampiri dengan alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan khusus 
            sebagaimana diatur pada lampiran 1.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor 
            SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.

        2.1.4   Untuk keperluan pembuatan lembar alasan pemeriksaan/perluasan pemeriksaan 
            khusus tersebut, maka Seksi Teknis di KPP, atau Karikpa, atau Kanwil dapat 
            meminjam berkas/data dari KPP terkait.

    2.3.    Kriteria Pemeriksaan Yang Dapat Dilakukan Oleh Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak 
        pada Kanwil.
        2.3.1   Prioritas pemeriksaan oleh Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil adalah 
            Wajib Pajak yang sekurang-kurangnya mempunyai 1 (satu) cabang/perwakilan/
            pabrik yang terdaftar pada KPP yang berbeda, baik yang berada di dalam atau di luar 
            wilayah Kanwil yang bersangkutan sebagaimana diatur pada butir 2.4 Surat Edaran 
            Direktur Jenderal Pajak nomor SE-03/PJ.7/1996 tanggal 7 Maret 1996.

        2.3.2   untuk keperluan tersebut, maka setiap Kanwil harus membuat daftar Wajib Pajak 
            Pusat yang memiliki cabang/perwakilan/Pabrik lokasi yang terdaftar pada KPP yang 
            berbeda, baik yang berada di dalam atau di luar wilayah Kanwil yang bersangkutan.

        2.3.3   Dalam hal jumlah Wajib Pajak yang memiliki cabang/perwakilan/pabrik tidak 
            memadai, maka Kelompok Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil dimungkinkan 
            untuk ditugaskan memeriksa Wajib Pajak lainnya sesuai dengan jumlah rencana 
            pemeriksaan yang telah ditentukan.

3.  Istilah "Kriteria Yang Ditetapkan Tersendiri"
    Sehubungan dengan adanya keragu-raguan tentang pengertian istilah "Kriteria Yang Ditetapkan 
    Tersendiri" sebagaimana dimuat dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : 
    KEP-15/PJ./1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian dan Pengolahan SPT Tahunan PPh/SPT 
    Masa PPN, maka dengan ini ditegaskan sebagai berikut :
    3.1 Yang dimaksud dengan Istilah "Kriteria Yang Ditetapkan Tersendiri" adalah pengelompokan 
        SPT yang dipilah melalui komputer berdasarkan sistem skor (Scoring System).

    3.2 Berhubung Sistem Skor saat ini masih dalam tahap penyusunan, dan sambil menunggu 
        selesainya kriteria tersebut maka pelaksanaanya agar merujuk kepada SE-03/PJ.7/1996 
        tanggal 7 Maret 1996 (Seri Pemeriksaan 02-96).

4.  Koordinasi Pemeriksaan
    4.1 Baik dalam Pemeriksaan Lengkap maupun Pemeriksaan Sederhana, apabila Wajib Pajak 
        yang diperiksa merupakan Wajib Pajak Domisili yang memiliki cabang atau pabrik atau 
        perwakilan, maka terhadap cabang atau pabrik atau perwakilan tersebut harus diperiksa 
        sekaligus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam SE-04/PJ.7/1996 (Seri 
        Pemeriksaan 03-96).

    4.2 Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dalam rangka pemeriksaan khusus, kemudian diketahui 
        bahwa Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Inti program pemeriksaan keterkaitan, 
        maka pemeriksaan khusus tersebut dialihkan menjadi pemeriksaan keterkaitan. Sebagai 
        konsekuensi dari pengalihan tersebut, maka pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut 
        dapat dikembangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    4.3 Apabila Wajib Pajak sedang diperiksa dalam rangka pemeriksaan khusus, kemudian diketahui 
        bahwa Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Terkait program pemeriksaan 
        keterkaitan, maka pemeriksaan khusus tersebut tetap dilanjutkan. Namun demikian, Unit 
        Pelaksana Pemeriksaan tersebut harus mengirimkan data terkait kepada Unit Pengusul 
        Pemeriksaan Keterkaitan.

    4.4 Dalam rangka menghindari tumpang tindih pemeriksaan keterkaitan yang dilakukan oleh unit 
        pelaksana Pemeriksaan Lengkap dengan pemeriksaan Khusus oleh KPP untuk tahun pajak 
        1995 dan tahun-tahun pajak berikutnya, maka persetujuan pemeriksaan khusus yang akan 
        dilaksanakan oleh KPP agar diberikan oleh Kepala KANWIL setelah bulan September 1996.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.71996.txt · Last modified: 2023/02/05 20:59 by 127.0.0.1