User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.71995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     26 Juni 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.7/1995

                        TENTANG

        PROGRAM PENGKAJIAN PENGISIAN SPT (P3 SPT) TAHUN 1994 (SERI PEMERIKSAAN - 85)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan Program P3SPT tahun 1993 yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Badan sebagaimana 
diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-24/PJ.7/1994 tanggal 30 September 1991 (Seri 
Pemeriksaan-74) dan Program P3SPT 1994 terhadap Wajib Pajak Perseorangan sesuai Surat Edaran Direktur 
Jenderal Pajak Nomor : SE-20/PJ.7/1993 tanggal 3 Desember 1993 (Seri Pemeriksaan-78) yang hasilnya 
dipergunakan sebagai salah satu bahan penentuan kriteria Wajib Pajak yang diperiksa, maka dipandang perlu 
untuk melanjutkan pemeriksaan P3SPT Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk tahun-tahun selanjutnya.

Sesuai dengan rencana pemeriksaan lengkap tahun 1995/1996 (Seri Pemeriksaan-84) Program Pemeriksaan 
P3SPT meliputi pemeriksaan SPT Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 1994 masing-
masing 500 Wajib Pajak.

Agar pelaksanaan pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan P3SPT tersebut dapat mencapai sasaran, maka 
pengaturannya ditetapkan sebagai berikut :

1.  Sifat Pemeriksaan :
    Pemeriksaan yang dilaksanakan dalam program ini adalah termasuk pemeriksaan khusus.

2.  Wajib Pajak yang Diperiksa :
    Pemeriksaan dilakukan terhadap 500 Wajib Pajak Badan (termasuk 200 Wajib Pajak yang 
    pemeriksaannya dilakukan berdasarkan program terkoordinasi dengan pengaturan yang dilakukan 
    dalam surat edaran tersendiri) dan 500 Wajib Pajak Orang Pribadi. Pemilihan Wajib Pajak yang 
    diperiksa dilakukan berdasarkan suatu sistem seleksi dengan menggunakan pendekatan segmen 
    pasar (market segment) atas SPT tahunan PPh Tahun Pajak 1994.

3.  Instruksi Pemeriksaan :
    Direktur Pemeriksaan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak akan menginstruksikan pelaksanaan 
    pemeriksaan kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dengan mengirimkan Daftar 
    Nominatif dan LP2 Wajib Pajak yang akan diperiksa. Tembusan Surat Pengantar LP2 dan Daftar 
    Nominatif tersebut disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Kepala Kantor 
    Pelayanan Pajak yang terkait.

4.  Tenggang Waktu Penyelesaian Pemeriksaan :
    Pelaksanaan pemeriksaan akan dimulai pada bulan Juli 1995 dan harus diselesaikan selambat-
    lambatnya pada tanggal 31 Desember 1995.

5.  Pelaksanaan Pemeriksaan :
    5.1 Pelaksanaan pemeriksaan dalam program ini dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan 
        Penyidikan Pajak. Kantor Pelayanan Pajak terkait tidak diperkenankan melakukan 
        pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang terpilih dalam program ini sesuai dengan Daftar 
        Nominatif yang diterimanya.

    5.2 Persiapan, pelaksanaan dan penyusunan Laporan Pemeriksaan Pajak tetap berpedoman pada 
        Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak dan Petunjuk 
        Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana 
        di Bidang Perpajakan.

    5.3 Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Pemeriksa harus memperhatikan titik-titik strategis per 
        sektor usaha dari Wajib Pajak yang diperiksa.

    5.4 Dalam hal Wajib Pajak yang terpilih SPT-nya menyatakan lebih bayar, maka pemeriksaan 
        harus didahulukan agar tidak melampaui batas waktu 12 (dua belas) bulan sejak SPT 
        disampaikan.

    5.5 Dalam hal Wajib Pajak memiliki cabang usaha/perwakilan di beberapa lokasi di luar daerah 
        wewenangnya, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak segera mengirim surat 
        Permintaan Pemeriksaan Terhadap Cabang/Perwakilan sesuai dengan prosedur berdasarkan 
        ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan terhadap cabang/perwakilan Wajib Pajak harus 
        diselesaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterimanya tanggal permintaan.

    5.6 Dalam hal pemeriksaan belum dapat diselesaikan dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal 
        Surat Perintah Pemeriksaan, Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak harus meminta 
        persetujuan perpanjangan penyelesaian pemeriksaan kepada Kepala Kantor Wilayah 
        Atasannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6.  Penelaahan Pemeriksaan :
    Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak mengirimkan konsep Laporan Pemeriksaan Pajak 
    sebelum dilakukan pembahasan akhir kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk dilakukan 
    penelaahan. Penelaahan Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak oleh Kepala Kantor Wilayah harus 
    diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal diterimanya konsep Laporan 
    Pemeriksaan Pajak.

7.  Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan Pembahasan Akhir :
    Pemberitahuan hasil pemeriksaan dan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak dilakukan setelah 
    mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah.

8.  Pelaporan :
    Kepala Kantor Wilayah harus mengirimkan Laporan Bulanan Perkembangan Pelaksanaan Pemeriksaan 
    P3SPT ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dengan 
    menggunakan formulir laporan sesuai contoh sebagaimana dapat dilihat pada lampiran 3.

9.  Pengisian Lembar Isian Hasil Pemeriksaan (LIHP) dan DKHP :
    Setelah selesai dilakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak, Pemeriksa wajib mengisi Lembar 
    Isian Hasil Pemeriksaan (bentuk lampiran 1 atau 2) dan DKHP dengan cermat, jelas dan lengkap serta 
    diketahui oleh Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan. LIHP dan DKHP 
    yang telah diisi berikut tembusan Surat Pengantar Pengiriman LPP dan Nota Penghitungan serta Berita 
    Acara Hasil Pemeriksaan/Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan dikirimkan ke Direktorat Pemeriksaan 
    Pajak dan Kantor Wilayah atasannya. Pengiriman ke Kantor Wilayah atasannya tidak termasuk DKHP 
    dan pengiriman tersebut dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak tanggal Laporan 
    Pemeriksaan Pajak.

10. Wajib Pajak yang Diperiksa dalam Pemeriksaan Program Lain :
    Dalam hal terdapat Wajib Pajak yang seharusnya diperiksa berdasarkan program ini, namun termasuk 
    dalam program pemeriksaan lain (misalnya Pemeriksaan Keterkaitan, Pemeriksaan Sederhana, 
    Pemeriksaan Data Prioritas dan sebagainya) baik oleh Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak 
    maupun Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maka pemeriksaan dalam rangka program lain 
    harus dihentikan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan dalam program ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.71995.txt · Last modified: by 127.0.0.1