User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.71994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 September 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.7/1994

                        TENTANG

  TINDAK LANJUT LP2 DAN PEMERIKSAAN WAJIB PAJAK PERUSAHAAN GO PUBLIC (SERI PEMERIKSAAN - 80)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagai kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-36/PJ./1994 tanggal 12 Juli 1994 
tentang Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public 
dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-03/PJ.111/1994 tanggal 22 Juli 1994 tentang Tata Cara 
dan Pelaksanaan Pemindahan Wajib Pajak Perusahaan Go Public ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go 
Public, dengan ini disampaikan penegasan mengenai tindak lanjut penanganan pemeriksaan terhadap Wajib 
Pajak Perusahaan Go Public yang saat ini belum atau sedang diperiksa oleh Kantor Pemeriksaan dan 
Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah sebagai 
berikut :

1.  Pemeriksaan sebagaimana tersebut dibawah ini tetap diselesaikan oleh Kantor Pemeriksaan dan 
    Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah Terkait, 
    yaitu :
    a.  Pemeriksaan SPT tahun pajak 1989 yang akan segera jatuh tempo.
    b.  Pemeriksaan SPT Lebih Bayar tahun pajak 1990, 1991 dan 1992 yang jatuh temponya tidak 
        lebih dari tanggal 15 Desember 1994.

2.  Pemeriksaan selain yang tersebut pada angka 1 diselesaikan oleh :
    a.  Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua yang meliputi seluruh 
        pemeriksaan tahun 1993 dan sebelumnya, termasuk pemeriksaan terhadap Wajib Pajak 
        sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran 1.
    b.  Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus yang meliputi seluruh pemeriksaan 
        tahun 1992 dan sebelumnya, serta tahun 1993 sesuai dengan daftar Wajib Pajak pada 
        lampiran 2.

3.  Pengaturan penyelesaian pemeriksaan sebagaimana tersebut pada angka 2 ditetapkan sebagai 
    berikut :
    a.  Semua instruksi pemeriksaan/LP2 yang sudah diterima oleh Kantor Pemeriksaan dan 
        Penyidikan Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan belum 
        diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP), agar dikirimkan kepada Kantor 
        Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan 
        DJP-BPKP Jakarta Khusus.

    b.  Semua instruksi pemeriksaan/LP2 yang sudah diterima oleh Kantor Pemeriksaan dan 
        Penyidikan Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan sudah 
        diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SPPP) namun belum dilakukan kontak dengan 
        Wajib Pajak, Surat Perintah Pemeriksaan Pajaknya agar dibatalkan dan dibuat laporan sumir 
        serta LP2 yang bersangkutan berikut laporan sumir segera dikirimkan ke Kantor Pemeriksaan 
        Pajak dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP 
        Jakarta Khusus untuk ditindaklanjuti.

    c.  Semua pemeriksaan yang sedang dilaksanakan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
        Pajak atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah dan belum selesai hingga 
        Tanggal Surat Edaran ini dikeluarkan (kecuali yang tersebut pada angka 1) harus dihentikan 
        dan dibuat laporan pemeriksaan sumir serta diikuti dengan tindakan :
        (1)     LP2, Bukti Peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya (KP. Rikpa 
            1.9) laporan perkembangan, hasil pemeriksaan dikirimkan langsung ke Kantor 
            Pemeriksaan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan 
            DJP-BPKP Jakarta Khusus.

        (2) Berkas Wajib Pajak dan berkas data dikembalikan ke Kantor Pelayanan Pajak terkait 
            untuk disampaikan Kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Public.

        (3) Buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen yang dipinjam dari Wajib Pajak, 
            sementara tetap disimpan di Kantor Pemeriksaan yang bersangkutan (Kantor 
            Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kanwil atau Tim Pemeriksaan Gabungan 
            DJP-BPKP Tingkat Wilayah peminjam) untuk diserahkan kepada petugas pemeriksa 
            yang akan ditunjuk oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus 
            Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus.

    d.  Pengiriman Laporan Pemeriksaan Sumir/Laporan Perkembangan Hasil Pemeriksaan, Bukti 
        Peminjaman buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lainnya, dan atau LP2 (Lembar 
        Penugasan Pemeriksaan) kepada Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus 
        Dua atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Jakarta Khusus harus sudah diselesaikan 
        selambat-lambatnya tanggal 23 September 1994 dengan menggunakan Surat Pengantar yang 
        tindasannya disampaikan kepada Direktur Pemeriksaan Pajak, Kepala Kantor Wilayah 
        atasannya atau Ketua Tim Pengendali Pusat Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP.

4.  Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 yang telah diselesaikan oleh Kantor Pemeriksaan 
    dan Penyidikan Pajak, Kantor Wilayah atau Tim Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Wilayah 
    terkait ditindak-lanjuti sebagai berikut :
    a.  Laporan Pemeriksaan Pajak, Berita Acara Hasil Pemeriksaan dan Nota Penghitungan 
        dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Publik dengan menggunakan surat 
        pengantar yang tindasannya disampaikan ke Kepala Kanwil atasannya, Kepala Kanwil VI DJP, 
        Ketua Tim Pengendali Pusat Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP serta Direktur Pemeriksaan 
        Pajak, untuk diterbitkan surat ketetapan pajak.

    b.  Berkas Wajib Pajak dan berkas data dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Go Publik 
        dengan menggunakan surat pengantar yang tindasannya disampaikan ke Kantor Pelayanan 
        Pajak terkait (wajib pajak semula terdaftar).

    c.  Satu eksemplar Laporan Pemeriksaan Pajak berikut Kertas Kerja Pemeriksaan dikirimkan 
        ke Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta Khusus Dua.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.71994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:19 by 127.0.0.1