User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.71991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 12/PJ.7/1991

                               TENTANG

  TATACARA PENYELESAIAN PEMERIKSAAN PAJAK YANG BELUM DAPAT DISELESAIKAN OLEH TIM PEMERIKSA 
                 DJP-BPKP SAMPAI DENGAN TANGGAL 31 MEI 1991

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-08/PJ/UP.52/1991 tanggal 22 Mei 1991 
ditentukan bahwa Tim Gabungan DJP-BPKP yang diangkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
a.  KEP-147/PJ/UP.52/1989 tanggal 11 Oktober 1989
b.  KEP-2/PJ/UP.52/1990 tanggal 1 Mei 1990
c.  KEP-225/PJ./UP.52/1990 tanggal 29 Oktober 1990
d.  KEP-02/PJ/UP.52/1991 tanggal 14 Pebruari 1991

masih tetap berkewajiban untuk menyelesaikan tugas-tugasnya selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 1991. 
Berdasarkan hasil inventarisasi yang dilakukan ternyata sampai dengan tanggal 31 Mei 1991 masih terdapat 
pemeriksaan pajak yang belum dapat diselesaikan oleh Tim Pemeriksa DJP-BPKP.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, untuk kelancaran pelaksanaan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak 
yang belum dapat diselesaikan, maka perlu diatur tatacara penyelesaiannya sebagai berikut :

1.  Pemeriksaan Wajib Pajak :
    1.1.    Yang masih belum terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 1991 pemeriksaannya 
        dilanjutkan oleh Tim Pemeriksa yang bersangkutan (Tim Pemeriksa lama) sampai selesai dan 
        selanjutnya Konsep Laporan Pemeriksaan Pajak disampaikan kepada Tim Pengendali 
        Pemeriksaan Wilayah yang telah diangkat dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        KEP-05/PJ/UP.52/1991 tanggal 30 Maret 1991.

        Pembahasan dan penyelesaian selanjutnya dilaksanakan sesuai dengan surat dari Ketua Tim 
        Pengendali Pemeriksaan Tingkat Pusat Nomor : S-01/TP.1/5/1991 tanggal 1 Juni 1991 perihal 
        Pemeriksaan Tim Gabungan DJP-BPKP 1991/1992.

        Untuk menjaga kelancaran pemeriksaan akan diusahakan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang 
        Tim Pemeriksa lama (Supervisor/Ketua Tim dan Anggota Tim) tetap menyelesaikan 
        pemeriksaan tersebut.

    1.2.    Yang diselesaikan dalam masa peralihan antara tanggal 1 Juni s/d 30 Juni 1991 diteruskan 
        kepada Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah untuk disahkan.

2.  Pemeriksaan Wajib Pajak yang masih belum terselesaikan sampai dengan tanggal 31 Mei 1991 karena 
    masih harus dilakukan pemeriksaan tahun sebelumnya karena adanya kompensasi, pemeriksaannya 
    dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang Anggota-anggotanya telah diangkat dengan Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/UP.52/1991 tanggal 30 Maret 1991.

    Laporan Pemeriksaan Pajak untuk tahun yang diperiksa oleh Tim Pemeriksa lama, agar tetap 
    diselesaikan sesuai dengan ketentuan pada butir 1.1. dan 1.2. di atas, dan di dalam Laporan 
    Pemeriksaan Pajaknya agar diberi catatan perihal adanya kompensasi tahun sebelumnya yang belum 
    diperiksa.

3.  Dalam hal Tim Pemeriksa yang bersangkutan (Tim Pemeriksa lama) yang harus melaksanakan 
    ketentuan pada butir 1 di atas tidak termasuk dalam daftar tenaga pemeriksa yang diangkat dengan 
    Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ/UP.52/1991 tanggal 30 Maret 1991, maka 
    Tim Pengendali Pemeriksaan Wilayah agar menyampaikan daftar Anggota Tim yang dimaksud kepada 
    Ketua Tim Pengendali Pemeriksa Tingkat Pusat untuk diusulkan pengangkatannya kepada Direktur 
    Jenderal Pajak.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs.MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/12pj.71991.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1