User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.62000
                          DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                        DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 2000

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 12/PJ.6/2000

                               TENTANG

                 PENYAMPAIAN DUPAK DAN PENETAPAN PAK PEJABAT FUNGSIONAL PENILAI PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan masih seringnya terdapat kekeliruan dalam penyampaian Data Usulan Penetapan Angka Kredit 
(DUPAK) dan Penetapan Angka Kredit (PAK), dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penyampaian DUPAK untuk Asisten Penilai PBB Muda golongan II/b s.d. II/d dilakukan oleh Kepala 
    KPPBB kepada Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan dan tidak perlu mengirimkan tembusannya 
    ke Kantor Pusat DJP. Selanjutnya setelah diteliti oleh Tim Penilai Wilayah DUPAK tersebut ditetapkan 
    PAK-nya oleh Kakanwil, dan kemudian salah satu tembusannya harus dikirimkan ke Direktur PBB 
    Direktorat Jenderal Pajak;

2.  Penyampaian DUPAK untuk Asisten Penilai PBB Madya, Asisten Penilai PBB Utama, Penilai PBB 
    Pratama dan Penilai PBB Muda (gol III/a s.d. III/d) dilakukan oleh oleh Kepala Kantor Wilayah kepada 
    Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Apabila Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB gol III/a s.d. III/d 
    dimaksud berkedudukan di KPPBB, maka Kepala KPPBB yang bersangkutan menyampaikan konsep 
    DUPAK kepada Kepala Kantor Wilayah dan tidak perlu mengirimkan tembusannya ke Kantor Pusat. 
    Selanjutnya atas dasar konsep DUPAK Tim Penilai Wilayah membuatkan DUPAK-nya setelah diadakan 
    penelitian/koreksi seperlunya. Kemudian DUPAK tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah 
    kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan PAK-nya;

3.  Penyampaian DUPAK untuk Penilai PBB Madya gol IV/a s.d. IV/c dilakukan oleh Direktur Jenderal 
    Pajak kepada Menteri Keuangan. Karena sebagian Penilai PBB Madya berkedudukan di Kanwil maka 
    Kepala Kantor Wilayah menyampaikan konsep DUPAK yang bersangkutan kepada Sekretaris 
    Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya akan diteliti dan dibuatkan DUPAK-nya dan diajukan untuk 
    ditetapkan PAK-nya oleh Menteri Keuangan;

4.  Untuk keperluan kenaikan pangkat, pengajuan DUPAK harus memperhatikan jadual waktu sebagai 
    berikut :
    a.  Untuk kenaikan pangkat per 1 April DUPAK harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat 
        tanggal 15 Januari
    b.  Untuk kenaikan pangkat per 1 Oktober DUPAK harus diterima oleh Tim Penilai paling lambat 
        tanggal 15 Juli.

5.  Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan 9 Keputusan Menkowasbangpan 
    No. 30/KEP/MK.Waspan/8/1998, Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB dapat melaksanakan kegiatan 
    yang menjadi wewenang Asisten Penilai PBB atau Penilai PBB satu tingkat diatas atau dibawah jenjang 
    jabatannya. Untuk itu agar pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat dihitung angka kreditnya, kegiatan 
    tersebut harus dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang 
    bersangkutan.

6.  Apabila KPPBB tidak dapat melaksanakan suatu pekerjaan dikarenakan tidak terdapat pejabat 
    fungsional yang berwenang untuk itu, Kepala KPPBB yang bersangkutan dapat meminta bantuan 
    Kanwil atau Kantor Pusat DJP untuk menugaskan pejabat fungsional lain yang berwenang di 
    wilayahnya untuk melaksanakan tugas tersebut;

7.  Diminta agar Tim Penilai Wilayah mempelajari kembali dan memahami sepenuhnya serta 
    melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam :
    a.  Keputusan Menkowanbangpan No. 30/KEP/MK/WASPAN/1998 tentang Jabatan Fungsional 
        Penilai PBB dan Angka Kreditnya
    b.  Keputusan bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN Nomor : 423a/KMK.01/1998 dan 
        Nomor : 198 Tahun 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilai PBB dan 
        Angka Kreditnya
    c.  Keputusan Menteri Keuangan RI No. 196/KMK.04/1999 tentang Tata Kerja dan Tata Cara 
        Penilaian Tim Penilai Pusat, Tim Penilai Direktorat Jenderal Pajak, Tim Penilai Wilayah serta 
        Teknis Perolehan Angka Kredit Bagi Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
    d.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-12/PJ.6/1999 tentang Prosedur Penyampaian 
        DUPAK dan PAK bagi Pejabat Fungsional Penilai PBB.

Apabila dalam pelaksanaannya masih terdapat hal-hal yang belum jelas/meragukan agar segera 
memberitahukan ke KP DJP untuk dicarikan jalan keluarnya.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd


HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/12pj.62000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1