User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.61999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    5 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.6/1999

                        TENTANG

            BANTUAN FORMULIR SPPT/STTS, DHKP & RIBBON PRINTER

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permohonan bantuan pengadaan formulir SPPT/STTS, DHKP dan ribbon 
printer dari kantor pelayanan PBB dalam rangka mensukseskan pelaksanaan cetak masal tahun 1999, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Direktorat PBB akan membantu penyediaan formulir SPPT/STTS, DHKP dan ribbon printer sesuai 
    dengan kemampuan keuangan DIK 1998/1999 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan 
    mempertimbangkan usulan dari daerah, sebagaimana daftar terlampir;

2.  Pelaksanaan pengadaan tersebut saat ini sedang dalam proses penunjukan pemenang dan diharapkan 
    paling lambat pada pertengahan bulan Maret 1999 sudah sampai di tiap-tiap Kanwil DJP;

3.  a.  Penyerahan barang untuk Kanwil VII, VIII, dan IX secara administrasi dilakukan dengan 
        Kanwil sedangkan penyerahan secara fisik ke KP PBB adalah menjadi tanggung jawab rekanan 
        masing-masing.
    b.  Untuk Kanwil di luar Pulau jawa penyerahan barang baik administrasi maupun fisik dilakukan 
        dengan masing-masing Kanwil yang bersangkutan.
    c.  Spesifikasi ribbon adalah asli Mannesman Tally dengan indikasinya jelas tertulis pada 
        cartridge-nya dan pengepakannya dalam isi 4 buah setiap dus, demikian juga formulir-
        formulirnya adalah kualitas I;

4.  Guna memperlancar proses distribusi agar Saudara Kepala KP PBB melakukan koordinasi dengan 
    Kanwil-nya masing-masing. Mengingat barang-barang tersebut diterimakan di tiap-tiap Kanwil maka 
    dimohon bantuannya kepada tiap-tiap bidang PBB untuk membantu dalam hal administrasinya. Dalam 
    penerimaan barang harap benar-benar meneliti kuantitas dan kualitas sebagaimana spesifikasi 
    tersebut.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

HASAN RACHMANY
peraturan/sedp/12pj.61999.txt · Last modified: 2023/02/05 05:12 by 127.0.0.1