User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.61997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      6 Juni 1997

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.6/1997

                        TENTANG

      PELAKSANAAN PENGHAPUSAN PIUTANG PBB DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN 
                    UNTUK TAHUN 1997/1998

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat edaran kami No. SE-41/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996 tentang Tata Cara 
Penghapusan Piutang PBB dan Penetapan Besarnya Penghapusan serta mengingat banyaknya pertanyaan dari 
beberapa Kantor Pelayanan PBB di daerah tentang tata cara penghapusan piutang PBB, maka bersama ini 
disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

1.  Piutang PBB yang diusulkan untuk dihapuskan dalam tahun 1997/1998 diprioritaskan bagi piutang 
    PBB tahun 1991 dan tahun-tahun sebelumnya (karena telah daluwarsa).

2.  Piutang PBB yang tidak dapat/tidak mungkin ditagih tersebut dimasukkan dalam Formulir KP.PBB 5.55 
    dan dibuat secara kolektif per Desa/Kecamatan/Dati II per tahun (sektor pedesaan/perkotaan) 
    melalui penelitian administrasi. Pengisian KP.PBB 5.55 tersebut harus diselesaikan akhir bulan 
    September 1997.

3.  Pada bulan Oktober 1997 Kepala Kantor Pelayanan PBB membuat KP.PBB 5.58.

4.  Selanjutnya Kepala Kantor Pelayanan PBB memindahkan ke dalam KP.PBB 5.59 dan diusulkan ke 
    Kanwil selambat-lambatnya akhir Nopember 1997 untuk mendapat persetujuan Kakanwil.

5.  Setelah mendapat persetujuan Kakanwil, KP.PBB 5.59 dikirim kembali ke Kantor Pelayanan PBB.

6.  Kepala Kantor Pelayanan PBB memindahkan ke dalam KP.PBB 5.60 yang dibuat dalam rangkap 6 (2 
    lembar berlogo Garuda dan 4 Iembar tanpa logo) selambat-lambatnya akhir Desember 1997.

7.  Tanggal 10 Januari 1998 Kepala Kantor Pelayanan PBB mengirimkan KP.PBB 5.60 ke Kanwil.

8.  Kanwil membuat KP.PBB 5.61 dan selanjutnya dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak Up. Direktorat 
    Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dalam rangkap 4 (berlogo Garuda) bersama-sama dengan 
    KP.PBB 5.60 dalam rangkap 4 (2 lembar berlogo Garuda dan 2 lembar tanpa logo) selambat-
    lambatnya tanggal 10 Pebruari 1998.

9.  Untuk memudahkan pengisian data piutang PBB yang telah daluwarsa ke dalam formulir yang tersedia 
    khusus untuk tahun anggaran 1997/1998, dapat ditempuh sebagai berikut :
    a.  Formulir KP.PBB 5.55    :   kolom 2 diisi nama desa, untuk kolom 3, 4, 5 dan 10 tidak 
                        perlu diisi sedangkan untuk kolom 8 diisi kalau ada 
                        pembayaran.
    b.  Formulir KP.PBB 5.58    :   kolom 2 diisi nama desa/per kecamatan sedangkan kolom 
                        3, 4, 5, 7 dan 9 tidak perlu diisi.
    c.  Formulir KP.PBB 5.59    :   kolom 2 diisi nama desa sedangkan kolom 3, 4, 5, 7 dan 
                        9 tidak perlu diisi.
    d.  Formulir KP.PBB 5.60    :   Kolom 2 diisi nama desa/per kecamatan sedangkan kolom 
                        3, 4, 5, 7 dan 9 tidak perlu diisi.
    e.  Formulir KP.PBB 5.61    :   sudah jelas.
    f.  Kolom keterangan pada semua jenis formulir tersebut di atas, supaya diisi DALUWARSA dan 
        contoh pengisian masing-masing formulir terlampir.

10. Sedangkan usul penghapusan piutang PBB tahun 1992 dan tahun-tahun berikutnya berlaku ketentuan 
    sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-45/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 dan 
    Surat Edaran Nomor SE-41/PJ.6/1996 tanggal 12 Agustus 1996

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK
peraturan/sedp/12pj.61997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1