User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.61995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.6/1995

                        TENTANG

                      UPAYA PENCAIRAN TUNGGAKAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan rencana penerimaan tahun 1994/1995 dan memperkecil angka tunggakan, agar 
KP PBB beserta Pemda melakukan upaya pencairan tunggakan dengan melaksanakan langkah-langkah 
sebagai berikut :
1.  Mengingat data tunggakan yang ada di Kantor Pusat yang dikirim dari setiap KP PBB setiap tahunnya 
    memperlihatkan angka yang semakin membengkak, agar KP PBB melakukan penagihan aktif yang 
    sifatnya selektip terhadap Wajib Pajak yang potensial.

2.  Dalam melaksanakan penagihan aktif, bagi Wajib Pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-nya 
    untuk sektor Perkotaan khususnya buku V, sektor Perkebunan dan sektor Perhutanan Non Blok 
    Tebangan agar segera diterbitkan STP.

3.  Untuk menerbitkan STP, Saudara agar terlebih dahulu meneliti administrasi penyampaian SPPT 
    (potongan SPPT) yang telah saat jatuh tempo mengenai kebenarannya dan selalu berpedoman pada 
    KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990.

Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

MACHFUD SIDIK, SE.MSc
peraturan/sedp/12pj.61995.txt · Last modified: by 127.0.0.1