peraturan:sedp:12pj.61995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 1995 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.6/1995 TENTANG UPAYA PENCAIRAN TUNGGAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengamankan rencana penerimaan tahun 1994/1995 dan memperkecil angka tunggakan, agar KP PBB beserta Pemda melakukan upaya pencairan tunggakan dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Mengingat data tunggakan yang ada di Kantor Pusat yang dikirim dari setiap KP PBB setiap tahunnya memperlihatkan angka yang semakin membengkak, agar KP PBB melakukan penagihan aktif yang sifatnya selektip terhadap Wajib Pajak yang potensial. 2. Dalam melaksanakan penagihan aktif, bagi Wajib Pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-nya untuk sektor Perkotaan khususnya buku V, sektor Perkebunan dan sektor Perhutanan Non Blok Tebangan agar segera diterbitkan STP. 3. Untuk menerbitkan STP, Saudara agar terlebih dahulu meneliti administrasi penyampaian SPPT (potongan SPPT) yang telah saat jatuh tempo mengenai kebenarannya dan selalu berpedoman pada KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990. Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd MACHFUD SIDIK, SE.MSc
peraturan/sedp/12pj.61995.txt · Last modified: by 127.0.0.1