User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.61991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                31 Januari 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.6/1991

                        TENTANG

            PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DENGAN SURAT PAKSA

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan keterangan pers kami mengenai kemungkinan dilaksanakannya penyitaan/lelang atas 
tunggakan PBB yakni untuk penunggak menengah dan besar (buku IV dan V) khususnya Wajib Pajak Badan, 
dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut:

1.  Pelaksanaan penagihan dengan surat paksa di atas didasarkan pada Undang-undang No. 19 tahun 
    1959 jo. Pasal 23 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 jo. Pasal 13 Undang-undang No.12 TAHUN 1985.
    Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan perundangan di atas, telah diatur dalam Surat Keputusan 
    Meneteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 serta Surat Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No. Kep-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990.

2.  Dalam pelaksanaan butir 1 di atas agar dilaksanakan secara selekif dalam pengertian tidak ditujukan 
    kepada penunggak yang jumlah tunggakannya kecil, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.

3.  Agar supaya pelaksanaan Law Enforcement di atas benar-benar mencapai sasaran, maka setiap 
    tindakan tagihan paksa (dalam bentuk penyitaan/ pelelangan) untuk tunggakan PBB hanya dapat 
    dilaksanakan atas persetujuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas usul tertulis dari Kantor 
    Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan-alasan yang 
    memadai.

Perlu kiranya ditegaskan bahwa tindakan penyitaan/pelelangan merupakan upaya terakhir setelah berbagai 
upaya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan perpajakan telah diusahakan secara 
maksimal.

Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/12pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1