peraturan:sedp:12pj.61991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Januari 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN PENAGIHAN PBB DENGAN SURAT PAKSA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan keterangan pers kami mengenai kemungkinan dilaksanakannya penyitaan/lelang atas tunggakan PBB yakni untuk penunggak menengah dan besar (buku IV dan V) khususnya Wajib Pajak Badan, dengan ini disampaikan pedoman pelaksanaan sebagai berikut: 1. Pelaksanaan penagihan dengan surat paksa di atas didasarkan pada Undang-undang No. 19 tahun 1959 jo. Pasal 23 Undang-undang No. 6 TAHUN 1983 jo. Pasal 13 Undang-undang No.12 TAHUN 1985. Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan perundangan di atas, telah diatur dalam Surat Keputusan Meneteri Keuangan No. 1006/KMK.04/1985 tanggal 28 Desember 1985 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990. 2. Dalam pelaksanaan butir 1 di atas agar dilaksanakan secara selekif dalam pengertian tidak ditujukan kepada penunggak yang jumlah tunggakannya kecil, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah. 3. Agar supaya pelaksanaan Law Enforcement di atas benar-benar mencapai sasaran, maka setiap tindakan tagihan paksa (dalam bentuk penyitaan/ pelelangan) untuk tunggakan PBB hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak atas usul tertulis dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan dengan mencantumkan alasan-alasan yang memadai. Perlu kiranya ditegaskan bahwa tindakan penyitaan/pelelangan merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya sebagaimana yang dimungkinkan oleh peraturan perundangan perpajakan telah diusahakan secara maksimal. Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/12pj.61991.txt · Last modified: 2023/02/05 05:53 by 127.0.0.1