User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.541995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      3 April 1995

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.54/1995

                        TENTANG

        TATA CARA PENGURANGAN PPN ATAU PPN DAN PPn BM UNTUK BARANG KENA PAJAK 
                    YANG DIKEMBALIKAN (SERI PPN 11-95)

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 596/KMK.04/1994 
tanggal 21 Desember 1994 tentang Tata Cara Pengurangan PPN Dan PPn BM Untuk Barang Kena Pajak Yang 
Dikembalikan, bersama ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli 
    mengurangi :
    a.  Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan 
        Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai. Yang dimaksud dengan Faktur Pajak adalah Faktur Pajak Standar, atau 
        Faktur Pajak Sederhana;
    b.  Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat 
        dikreditkan dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
    c.  Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak 
        dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya;
    d.  Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

2.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah 
    yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi : 
    a.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang 
        menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang 
        Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut telah 
        tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa 
        Pajak Pertambahan Nilai;
    b.  Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli;
    c.  Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.

3.  Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai tersebut pada butir 1 tidak dilakukan, apabila Barang Kena 
    Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah phisik, 
    jenis maupun harganya, oleh Pengusaha Kena Pajak penjual Barang Kena Pajak tersebut.

4.  Pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut pada butir 2 tidak dilakukan, apabila 
    Barang Kena Pajak yang dikembalikan itu diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam 
    jumlah phisik, jenis maupun harganya oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan 
    menyerahkan Barang Kena Pajak tersebut.

5.  Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan 
    menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak penjual.

6.  Atas pengembalian Barang Kena Pajak tersebut pada butir 3 dan butir 4 dapat tidak dibuat Nota Retur.

7.  Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
    a.  Nomor urut;
    b.  Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    c.  Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
    d.  Nama, alamat, NPWP, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang 
        menerbitkan Faktur Pajak;
    e.  Macam, jenis, kuantum, dan harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    f.  Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
    g.  Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang 
        dikembalikan;
    h.  Tanggal Pembuatan Nota Retur;
    i.  Tanda tangan pembeli.

8.  Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada 
    butir 7, maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak 
    Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya, bagi pembeli.

9.  Nota Retur tersebut pada butir 5 dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) yaitu :
    -   Lembar ke-1     :   untuk Pengusaha Kena Pajak penjual;
    -   Lembar ke-2     :   untuk arsip pembeli.

10. Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian 
    Barang Kena Pajak.

11. Bentuk dan ukuran Nota Retur tersebut pada butir 7 dapat disesuaikan dengan kebutuhan administrasi 
    pembeli atau dapat dibuat seperti contoh yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994.

12. Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau pengurangan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak penjual tersebut pada butir 1 huruf a dan 
    butir 2 huruf a dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

13. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak 
    dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak diterimanya Nota 
    Retur tersebut.

14. Pengurangan Pajak Masukan, atau pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli tersebut 
    pada butir 1 dan butir 2 dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.

15. Tidak berlebihan kiranya bila ditegaskan bahwa atas pengembalian Barang Kena Pajak yang terjadi 
    masih dalam Masa Pajak yang sama dengan  terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, 
    tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian Barang Kena Pajak dalam pengertian Surat Edaran 
    ini, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan dan/atau perbaikan atas penyerahan berikut 
    Faktur Pajak yang bersangkutan. Namun, apabila Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan 
    menghendaki, Pengusaha Kena Pajak dapat juga memperlakukan pengembalian pada Masa Pajak 
    yang sama dengan Masa Pajak terjadinya penyerahan tersebut sebagai pengembalian yang 
    ditatausahakan sesuai dengan Surat Edaran ini. Sebagai konsekuensinya, baik penyerahan maupun 
    pengembalian atas penyerahan tersebut kedua-duanya harus dilaporkan dalam Masa Pajak yang 
    sama.

Mengingat, dari segi pengawasan, cara kedua tersebut lebih baik daripada cara pertama, maka kepada 
Pengusaha Kena Pajak seyogyanya dianjurkan untuk menempuh cara kedua ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.541995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:27 by 127.0.0.1