User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.541988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.54/1988

                               TENTANG

          PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SPT PPh LEBIH BAYAR 1987. (SERI PEMERIKSAAN - 32)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Dengan Surat Edaran No. SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09) telah 
    disampaikan kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih bayar tahun 1986. Dalam Surat Edaran 
    tersebut telah digariskan antara lain :
    a.  Penelitian dilakukan terhadap semua SPT PPh menurut tahapan yang ditentukan dalam 
        SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987.
    b.  Penggolongan SPT PPh Lebih Bayar dalam dua kelompok menurut besarnya kelebihan bayar, 
        yaitu Kelompok A dan Kelompok B untuk :
        1.  Wajib Pajak Perseorangan.
        2.  Wajib Pajak Badan (Non Penanaman Modal)
        3.  Wajib Pajak Badan (Penanaman Modal).
    c.  Penerbitan SKKPP untuk SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan setelah penelitian dan 
        perekaman SPT selesai dilaksanakan.
    d.  Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dilakukan setelah penelitian dan 
        perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa menunggu LP2 yang akan diterbitkan oleh Kantor 
        PDIP setelah seleksi SPT.

2.  Ketentuan tentang kebijaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar yang digariskan dalam Surat 
    Edaran Seri Pemeriksaan-09 tersebut tetap masih mempunyai relevansi dengan ketentuan yang perlu 
    ditetapkan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987, kecuali mengenai tata cara 
    penerimaan/pengolahan SPT PPh yang diatur dalam SE-12/PJ.BT5/1987 tanggal 7 Februari 1987 telah 
    disempurnakan dan diatur kembali dengan SE-05/PJ.BT5/1988 tanggal 13 Januari 1988.

3.  Sehubungan dengan itu, kecuali mengenai butir 1 Seri Pemeriksaan-09, maka semua ketentuan yang 
    digariskan dalam Surat Edaran No. SE-16/PJ.5/1987 tanggal 6 Juni 1987 (Seri Pemeriksaan-09), masih 
    tetap diberlakukan untuk pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar tahun 1987.

    Mengingat terbatasnya waktu pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar seperti ditentukan dalam 
    pasal 17 Undang-undang No. 6/1983, maka :
    a.  Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok A dilakukan apabila SPT yang 
        bersangkutan terpilih untuk diperiksa berdasarkan sistem kriteria seleksi. Penerbitan STP/
        SKKPP-nya dapat segera dilakukan setelah penelitian dan perekaman SPT selesai 
        dilaksanakan serta telah dilakukan pengecekan keabsahan bukti pembayaran/pungutan pajak 
        sesuai dengan ketentuan yang digariskan Surat Edaran No. SE - 48/PJ./1987 tanggal 28 Agustus 
        1987 (Seri Pemeriksaan-14).

    b.  Pemeriksaan terhadap SPT PPh Lebih Bayar Kelompok B dapat dimulai segera setelah 
        penelitian dan perekaman SPT selesai dilaksanakan, tanpa terlebih dahulu menunggu 
        penerbitan LP2 oleh kantor PDIP.

        Pelaksanaan pemeriksaan SPT PPh Lebih Bayar 1987 supaya dilakukan dengan sebaik-
        baiknya dan untuk ketertiban pelaksanaannya agar ditembuskan kepada tugas Pemeriksa di 
        lingkungan masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

SALAMUN A.T
peraturan/sedp/12pj.541988.txt · Last modified: 2023/02/05 21:09 by 127.0.0.1