User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 September 2006 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.52/2006

                               TENTANG

            PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-147/PJ./2006
        TENTANG BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA 
              PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) BAGI PEMUNGUT PPN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan kepada Saudara salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-147/PJ./2006 
tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT 
Masa PPN) Bagi Pemungut PPN. Hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah sebagai berikut : 

1.  Dalam rangka memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada Pemungut PPN dalam 
    melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPN atau PPN dan PPn BM yang telah 
    dipungut, perlu menyempurnakan bentuk dan isi SPT Masa PPN Bagi Pemungut PPN (SPT) yang 
    ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-147/PJ./2006.

2.  Bentuk dan isi SPT yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, berlaku untuk 
    seluruh Pemungut PPN, mulai Masa Pajak Januari 2007.

3.  Bentuk, isi, dan tata cara penyampaian SPT.
    a.  SPT terdiri dari :
        -   Induk SPT - Formulir 1107 PUT (F.1.2.32.02);
        -   Lampiran 1 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Bendaharawan Pemerintah - 
            Formulir 1107 PUT 1 (D.1.2.32.03);
        -   Lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut Oleh Selain Bendaharawan 
            Pemerintah - Formulir 1107 PUT 2 (D.1.2.32.04).
    b.  SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau data elektronik yang disampaikan dalam 
        bentuk media elektronik.
    c.  SPT disampaikan dengan cara manual, yaitu disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan 
        Pajak tempat Pemungut PPN terdaftar (selanjutnya disebut KPP) atau Kantor Penyuluhan dan 
        Pengamatan Potensi Perpajakan dalam wilayah KPP tempat Pemungut PPN terdaftar 
        (selanjutnya disebut KP4) atau disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui 
        perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir ke KPP atau KP4.
    d.  Dalam hal Pemungut PPN menyampaikan SPT dalam bentuk media elektronik, maka Induk 
        SPT tetap harus disampaikan secara manual dalam bentuk formulir kertas (hard copy). 
    e.  Dalam hal Pemungut PPN tidak melakukan pemungutan PPN atau PPN dan PPn BM, sehingga 
        SPT Nihil, maka Pemungut PPN tidak perlu menyampaikan Lampiran SPT, jadi cukup Induk 
        SPT saja.
    f.  Terhadap SPT yang disampaikan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dilakukan 
        penelitian oleh KPP atau KP4 setiap kali pada saat SPT diterima, sedangkan terhadap SPT 
        yang disampaikan dalam bentuk media elektronik, dilakukan penelitian dan pengujian data 
        untuk menilai kebenaran pengisian data elektronik Induk SPT dan Lampiran SPT oleh KPP, 
        setiap kali pada saat SPT diterima. 
    g.  Formulir SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) dan Aplikasi Pengisian SPT (e-SPT) 
        dapat diperoleh dengan cara : 
        -   disediakan secara cuma-cuma di KPP atau KP4; 
        -   digandakan atau diperbanyak sendiri oleh Pemungut PPN; atau 
        -   di-download di Home Page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat 
            http://www.pajak.go.id. 

4.  Pembetulan SPT. 
    a.  Dalam hal Pemungut PPN melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak 
        Januari 2007, maka pembetulan tersebut harus menggunakan Formulir 1101 PUT, meskipun 
        pembetulan SPT tersebut disampaikan pada Masa Pajak Januari 2007 dan sesudahnya.
    b.  Dalam hal Pemungut PPN melakukan pembetulan SPT untuk Masa Pajak Januari 2007 dan 
        sesudahnya, yang penyampaiannya dalam bentuk :
        -   data elektronik, SPT Pembetulan dilampiri dengan Lampiran 1 dan Lampiran 2 SPT;
        -   formulir kertas (hard copy), SPT Pembetulan cukup dilampiri dengan Lampiran SPT 
            yang dibetulkan saja.

5.  Segera setelah tanggal 20 setiap bulan, KPP melakukan penelitian terhadap Pemungut PPN yang tidak 
    atau belum menyampaikan SPT. Apabila diperlukan KPP memberikan himbauan kepada Pemungut 
    PPN-Pemungut PPN tersebut agar melaporkan SPT dan mengenakan sanksi sesuai peraturan 
    perundang-undangan perpajakan.

6.  Para Kepala Kantor Wilayah DJP, para Kepala KPP, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan 
    Pajak, dan para Kepala KP4 di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi SPT yang baru 
    (Formulir 1107 PUT) kepada Pemungut PPN yang berada di bawah pengawasannya.

7.  Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dianjurkan agar pengarsipan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, disatukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang 
    mengatur tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
    Pertambahan Nilai.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya. 




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 September 2006
Direktur Jenderal, 

ttd. 

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
4.  Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
5.  Sekretaris Diektorat Jenderal Pajak;
6.  Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Diektorat Jenderal Pajak.
peraturan/sedp/12pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1