User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.522003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 April 2003

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.52/2003

                               TENTANG

         PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-102/PJ.52/2003 
         TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ.52/2003 tentang 
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan 
Penghasilan Neto.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara ini adalah sebagai berikut:
1.  Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002, 
    untuk memberikan kemudahan bagi Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, telah ditetapkan Keputusan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ.52/2003 sebagai aturan pelaksanaan dari Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 402/KMK.03/2002.
2.  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut mulai berlaku 
    pada tanggal ditetapkan yaitu tanggal 9 April 2003.
3.  Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto yang dalam melaporkan pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname, agar 
    melampirkan laporan stock opname tersebut dan pada kolom keterangan (kolom 7) lampiran SPT 
    Masa PPN formulir 1195 B1 agar dicantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan 
    Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-102/PJ.52/2003.
4.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan kelanjutan dari Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-342/PJ.52/2002 tentang Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    253/KMK.03/2002.

Untuk memudahkan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dianjurkan agar pengarsipan Surat 
Edaran Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disatukan dengan Surat Edaran 
Dirjen Pajak Nomor : SE-33/PJ.52/2002 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ.52/2002.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/12pj.522003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:12 by 127.0.0.1