User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.52001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      14 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.5/2001

                        TENTANG

PERLAKUAN FASILITAS PET SETELAH BERLAKUNYA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 50/KMK.04/2001

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang perlakuan fasilitas PET setelah diterbitkannya Keputusan 
Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
548/KMK.04/1997 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) yang Dipercepat atas Ekspor 
yang Dilakukan oleh Perusahaan Eksportir Tertentu dan Ketentuan-ketentuan Mengenai Proses Restitusinya, 
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 50/KMK.04/2001 maka terhitung sejak tanggal 
    1 Pebruari 2001 fasilitas PET sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    548/KM.04/1997 dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian maka atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak dan atau Jasa Kena Pajak kepada PKP PET sejak tanggal 1 Pebruari 2001 terutang PPN 
    sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

2.  Atas Penyerahan Barang Kena Pajak berupa bahan baku dan atau bahan pembantu dan atau Jasa 
    Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak Perusahaan Eksportir Tertentu (PKP PET) dalam bulan 
    Januari 2001 yang dipergunakan untuk menghasilkan BKP yang akan diekspor, masih mendapat 
    fasilitas Pajak Pertambahan Nilai 0% (nol persen) dipercepat.

3.  Permohonan restitusi oleh PKP PET dan atau Pengusaha Kena Pajak Pemasok jasa dan atau bahan 
    baku dan atau bahan pembantu kepada PKP PET yang dimasukkan sejak tanggal 1 Pebruari 2001 
    diproses sesuai ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-160/PJ./2001 tentang 
    Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ.33/2001 tanggal 
    28 Pebruari 2001 hal Jangka Waktu Penyelesaian Pengembalian Kelebihan Pajak.

4.  Diinstruksikan kepada para Kepala KPP untuk melakukan penelitian terhadap eks PKP PET sehubungan 
    dengan fasilitas pengenaan PPN 0% (nol persen) dipercepat atas penyerahan Barang Kena Pajak dan 
    atau Jasa Kena Pajak kepada PKP PET. Apabila ternyata ditemukan bahwa Barang Kena Pajak dan 
    atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan tarif 0% (nol persen) dipercepat tidak dipergunakan untuk 
    Barang Kena Pajak yang diekspor, agar PPN yang terutang ditagih kembali beserta sanksinya sesuai 
    dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/12pj.52001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:07 by 127.0.0.1