User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.52000
                       DEPARTEMEN  KEUANGAN  REPUBLIK  INDONESIA
                      DIREKTORAT  JENDERAL  PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      01 Mei 2000

                     SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                                 NOMOR SE - 12/PJ.5/2000

                               TENTANG

                      PENYAMPAIAN PP NOMOR 24 TAHUN 2000, 
          KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN, DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka mengamankan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan 
Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai, dengan ini 
disampaikan peraturan-peraturan sebagai berikut :
1.  Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya 
    Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai.
2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133 tentang Bentuk, Ukuran, dan Warna Benda Meterai Desain 
    Tahun 2000.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan penjualan Benda 
    Meterai.
4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b tentang Pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara 
    lain.
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133c tentang Pemusnahan Benda Meterai.
6.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122a tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan 
    Menggunakan Benda Meterai.
7.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122b tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan 
    Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai.
8.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122c tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan 
    Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan.
9.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 122d tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan 
    Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Sistem Komputerisasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, diinstruksikan untuk menginformasikan, menyebarluaskan, serta melakukan 
pengawasan pelaksanaan peraturan tersebut di atas di wilayah kerja Saudara masing-masing.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sedp/12pj.52000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1