User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.511997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     23 Juni 1997 

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.51/1997

                        TENTANG

           LAPORAN BULANAN PENANGGUHAN PPN/PPn BM OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK
                   (PENYEMPURNAAN KE-5 SURAT EDARAN SERI PPN 15-1995)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPn BM telah ditiadakan, oleh karena itu 
pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tidak diperlukan lagi.

Demikian untuk mendapat perhatian.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1