peraturan:sedp:12pj.511997
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Juni 1997 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.51/1997 TENTANG LAPORAN BULANAN PENANGGUHAN PPN/PPn BM OLEH KANTOR PELAYANAN PAJAK (PENYEMPURNAAN KE-5 SURAT EDARAN SERI PPN 15-1995) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Seperti diketahui bahwa pemberian fasilitas penangguhan PPN/PPn BM telah ditiadakan, oleh karena itu pembuatan dan pengiriman Laporan Bulanan Penangguhan Pembayaran PPN/PPn BM tidak diperlukan lagi. Demikian untuk mendapat perhatian. DIREKTUR JENDERAL ttd. FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.511997.txt · Last modified: 2023/02/05 20:54 by 127.0.0.1