User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.511992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      19 Mei 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.51/1992

                        TENTANG

              RALAT SE DIRJEN PAJAK NO. SE-10/PJ.51/1992 TANGGAL 26-3-1992

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-10/PJ.51/1992 tanggal 26 Maret 1992 tentang 
KLU untuk PEB bersama ini disampaikan ralat atas formulir dibawah ini sebagai berikut:
1.  Laporan Perkembangan PKP Formulir KPL KPP 5.2-91 Halaman 1 nomor 7 :
    Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136.
2.  Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN Formulir KPL.KPP 5.5-91 Halaman 1 nomor 7
    Perdagangan Besar Bahan Bangunan kecuali dari Penggalian; KLU tertulis 6236, seharusnya 6136.
3.  Petunjuk Pengisian Laporan Kepatuhan SPT Masa PPN (KPL.KPP 5.5-91). Kolom 5, seharusnya Kolom 
    5 s.d 14
4.  Laporan Ketetapan PPN Formulir KPL.KPP 5.9-91 Halaman 1 kolom 10 dan 11; tertulis STP, 
    seharusnya SKPT.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N.DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sedp/12pj.511992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:20 by 127.0.0.1