User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.432002

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

     20 Juni 2002

 

 

 

 

 

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.43/2002

TENTANG

 INTENSIFIKASI KEWAJIBAN PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh DAN PPN
                      DALAM RANGKA PENINGKATAN POTENSI PERPAJAKAN


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan surat dari Kepala Kantor Wilayah XIV Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-30/WPJ.14/BD.0301/2002 tanggal 10 April 2002 dan Kepala Kantor Wilayah XV Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-87/WPJ.15/BD.13/2002 tanggal 12 April 2002 perihal pengamanan penerimaan negara, khususnya PPh dan PPN yang bersumber dari dana perimbangan, dikemukakan bahwa adanya peningkatan penerimaan Pemerintah Daerah yang bersumber dari dana perimbangan yang akan dipergunakan untuk belanja barang dan pengeluaran untuk pembangunan sarana dan prasarana pisik. Belanja tersebut adalah pengeluaran Pemerintah Daerah yang dibayarkan melalui bendaharawan/pemegang kas daerah, hal tersebut merupakan potensi PPh dan PPn yang berasal dari pemotongan dan pemungutan oleh bendaharawan atau pemegang kas daerah. Sebagai gambaran potensi penerimaan pajak terlampir daftar potensi bagi hasil penerimaan pajak dan sumber daya alam, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (Ditjen PKPD).

Dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kondisi tersebut berlaku untuk pemerintah daerah di seluruh Indonesia, maka perlu diselenggarakan penyuluhan yang lebih intensif kepada para bendaharawan/pemegang kas daerah dan Sekretaris Daerah selaku atasan bendaharawan Pemerintah Daerah Tingkat I dan Pemerintah Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia untuk pengamanan penerimaan PPh dan PPn dari peningkatan potensi tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan penyuluhan sebagaimana dimaksud melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerja masing-masing dengan materi berupa pemotongan dan pemungutan PPh serta pemungutan PPn dan PPn BM terlampir.

Laporan hasil penyuluhan kepada bendaharawan atau pemegang kas daerah agar disampaikan kepada Direktur Pajak Penghasilan dan Direktur PPN dan PTLL paling lambat tanggal 30 Agustus 2002. Untuk pengawasan pemotongan dan pemungutan pajak oleh bendaharawan perlu dilaksanakan hal sebagai berikut :

1.

Pelaksanaan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, dan PPN yang dipotong atau dipungut oleh bendaharawan atau pemegang kas daerah setiap bulan wajib dilaporkan kepada Kepala KPP tempat bendaharawan atau pemegang kas yang bersangkutan terdaftar, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP terkait.

2.

Kompilasi laporan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 22, dan 23 yang dilakukan bendaharawan/pemegang kas daerah oleh Kepala kanwil DJP terkait dilaporkan per triwulan kepada Direktur Pajak Penghasilan, dan kompilasi laporan pemungutan PPN dan PPn BM yang dilakukan bendaharawan/pemegang kas daerah oleh Kepala Kanwil DJP terkait dilaporkan per triwulan kepada Direktur PPN dan PTLL.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HADI POERNOMO
NIP 060027375

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4. Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
5. Para Direktur di Lingkungan KPDJP;

 

peraturan/sedp/12pj.432002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:27 by 127.0.0.1