User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.431997
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               28 Agustus 1997   

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.43/1997

                        TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN TERHADAP SELISIH KURS VALUTA ASING DALAM TAHUN 1997 
                         (SERI PPh UMUM NOMOR 48)

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/1997 Tanggal 
26 Agustus 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs Valuta Asing Dalam Tahun 1997, 
maka dirasa perlu untuk memberikan petunjuk pelaksanaan lebih lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan 
dimaksud sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa 
    besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap, ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan kerugian karena selisih kurs mata uang asing. 
    Penjelasan peraturan ini khususnya yang menyangkut kebijaksanaan moneter mengatakan bahwa 
    rugi selisih kurs karena kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam perkiraan 
    sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing 
    tersebut.

2.  Selisih nilai tukar lama, baik yang didasarkan pada kurs tengah Bank Indonesia atau kurs sebenarnya 
    yang tercantum dalam pembukuan, dengan nilai tukar baru yang berlaku pada akhir tahun 1997 
    ditampung dalam perkiraan sementara dan terpisah di neraca. Pada saat realisasi penerimaan atau 
    pembayaran mata uang asing yang bersangkutan, selisih yang timbul dari realisasi dimaksud 
    dipindahkan dari perkiraan sementara di neraca ke perkiraan Rugi/Laba.

3.  Penghasilan atau kerugian baru diakui pada saat realisasi piutang atau hutang dalam valuta asing ex 
    tahun 1997, baik yang realisir dalam tahun 1997 maupun tahun - tahun berikutnya sesuai dengan 
    masa jatuh temponya.

4.  Kerugian atau keuntungan akibat realisasi dari valuta asing (valas) sebagaimana dimaksud pada 
    angka 3 di atas harus dikompensasikan terlebih dahulu, kemudian selisih bersihnya baik positif (laba) 
    maupun negatif (rugi) diperhitungkan lebih lanjut dengan rugi/laba atau penghasilan kena pajak 
    lainnya.

5.  Untuk keperluan penghitungan pajak maka bagi Wajib Pajak yang mengalami net kerugian dalam 
    realisasi transaksi valuta asingnya (valasnya) dalam tahun 1997 dapat memilih untuk membebankan 
    kerugian tersebut secara keseluruhan dalam tahun 1997 atau mengalokasikannya dalam jangka 
    waktu selama-lamanya lima tahun dalam jumlah yang sama terhitung sejak tahun 1997.

6.  Ketentuan yang diatur di dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 449/KMK.04/1997 tanggal 
    26 Agustus 1997 hanya boleh dipergunakan bagi Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang 
    Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 9 TAHUN 1994.

Ketentuan ini berlaku untuk Tahun Pajak 1997.

Demikian untuk diketahui dan digunakan sebagai pedoman .




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.431997.txt · Last modified: 2023/02/05 05:52 by 127.0.0.1