User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.431993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.43/1993

                        TENTANG

           PPh PASAL 23/PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN ATAU BAGIAN KEUNTUNGAN 
                       DARI PERSEROAN DALAM NEGERI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Sebagaimana diketahui bahwa atas penghasilan berupa deviden dari perseroan dalam negeri yang 
    dibayarkan atau terutang oleh pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 26 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 dipotong PPh Pasal 23 atau Pasal 26.

2.  Sesuai dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1985, PPh Pasal 23 dan Pasal 
    26 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya 
    penghasilan yang bersangkutan.

3.  Sehubungan dengan masih adanya pertanyaan mengenai saat terutangnya/pemotongan PPh Pasal 23/
    Pasal 26 atas pembayaran deviden atau bagian keuntungan dari perseroan dalam negeri dengan ini 
    disampaikan penegasan sebagai berikut :
    3.1.    Bagi perusahaan yang tidak go public, saat terutangnya PPh Pasal 23 atau Pasal 26 ialah pada 
        saat disediakan untuk dibayarkan. Adapun yang dimaksud dengan saat disediakan untuk 
        dibayarkan adalah saat dibukukan sebagai utang dividen yang akan dibayarkan yaitu pada 
        saat pembagian dividen diumumkan/ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham 
        (RUPS) Tahunan.

        Demikian pula apabila perusahaan yang bersangkutan dalam tahun berjalan membagikan 
        dividen sementara ( dividen interim ), maka PPh Pasal 23/Pasal 26 terutang pada saat 
        diumumkan/ditentukan dalam Rapat Direksi/ pemegang saham sesuai dengan Anggaran 
        Dasar perseroan yang bersangkutan.

    3.2.    Bagi perseroan yang go public, penentuan saat terutangnya PPh Pasal 23/Pasal 26 atas
        pembagian dividen berdasarkan tanggal RUPS akan mengalami kesulitan dalam 
        pelaksanaannya, mengingat sampai dengan suatu jangka waktu tertentu setelah tanggal 
        RUPS saham yang diperjual belikan di Bursa masih mengandung hak memperoleh dividen, 
        sehingga pemegang saham yang berhak atas dividen tersebut masih berubah-ubah.

        Pada saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk dividen final) atau Rapat Direksi 
        (untuk dividen interim) pemegang saham yang berhak menerima dividen tersebut belum 
        dapat dipastikan, sehingga pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 terhadap pemegang saham 
        belum dapat dilakukan. Bagi perusahaan yang go public, pemegang saham yang berhak 
        menerima dividen adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang saham pada tanggal 
        tertentu yaitu tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak menerima 
        dividen.

        Dengan demikian kewajiban perusahaan untuk memotong PPh Pasal 23/Pasal 26 baru timbul 
        pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang saham yang berhak atas dividen ( recording 
        date ). Dengan perkataan lain pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 atas dividen "yang 
        dibayarkan atau terutang" sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 26 baru dapat 
        dilakukan setelah para pemegang saham yang berhak "menerima atau memperoleh" dividen 
        tersebut diketahui, meskipun dividen tersebut belum diterima secara tunai.

        Contoh :    Pada tanggal 22 Juni 1992, PT. "XYZ" menyelenggarakan Rapat Umum 
                Tahunan Pemegang Saham. Rapat tersebut telah memutuskan antara lain :
                a.  Membagikan dividen kepada para pemegang saham yang 
                    berhak sebesar Rp. 275,- per saham yang terdiri dari :
                    -   Dividen interim sebesar Rp. 100,- telah dibayarkan pada 
                        tanggal 19 Desember 1991.
                    -   Dividen final sebesar Rp. 175,- akan dibayarkan pada 
                        tanggal 28 Juli 1992.
                b.  Pembayaran dividen akan dilakukan dalam bentuk bilyet giro.
                c.  Syarat-syarat pembagian dividen :
                    -   Periode cum dividen adalah sampai dengan tanggal 13 Juli 
                        1992
                    -   Periode ex dividen adalah tanggal 14 Juli 1992
                    -   Yang berhak menerima dividen adalah para pemegang 
                        saham yang tercatat pada Daftar Pemegang saham 
                        selambat-lambatnya tanggal 28 Juli 1992 pukul 16.00 WIB 
                        (recording date).

        Dari contoh tersebut, saat terutangnya/saat pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 adalah :
        a.  Untuk pembagian dividen interim sebesar Rp. 100,- per saham, saat terutangnya 
            PPh Pasal 23 atau Pasal 26 adalah pada tanggal penentuan kepemilikan pemegang 
            saham yang berhak menerima dividen interim misalnya 19 November 1991 
            (umumnya 1 bulan sebelum tanggal pembayaran).Dengan demikian baik pemegang 
            saham Wajib Pajak Perseorangan dalam negeri/luar negeri maupun Wajib Pajak 
            Badan dalam negeri/luar negeri yang menerima dividen interim tersebut wajib 
            dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% atau Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan 
            tarif menurut ketentuan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax treaty), 
            dan disetorkan ke bank persepsi/kantor pos dan giro paling lambat tanggal 10 
            Desember 1991, serta dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. "XYZ"  
            terdaftar paling lambat tanggal 20 Desember 1991.

        b.  Untuk pembagian dividen final sebesar Rp. 175,- persaham, saat terutangnya PPh 
            Pasal 23 atau Pasal 26 adalah tanggal 28 Juli 1992 yaitu pada tanggal penentuan 
            kepemilikan saham yang berhak menerima dividen (recording date). Dengan 
            demikian maka dividen yang diperoleh :
            b.1.    Wajib Pajak dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha 
                Milik Negara/Daerah dan Koperasi, tidak dipotong PPh Pasal 23 karena 
                penentuan pemilikan saham yang berhak menerima dividen sebesar 
                Rp. 175,- per saham, baru dilakukan pada tanggal 28 Juli 1992 sehingga 
                berlaku ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 
                1983 setelah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991.
            b.2.    Wajib Pajak dalam negeri perseorangan dan Wajib Pajak dalam negeri 
                badan selain yang berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara/
                Daerah dan Koperasi wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%
            b.3 Wajib Pajak luar negeri baik perseorangan maupun badan wajib dipotong 
                PPh Pasal 26 sebesar 20% atau berdasarkan tarif menurut ketentuan dalam 
                Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax treaty)dalam hal penerimanya 
                adalah penduduk negara yang berlaku Perjanjian Penghindaran Pajak 
                Berganda dengan Indonesia.

        PPh Pasal 23 dan Pasal 26 tersebut pada huruf b.2 dan b.3 diatas sudah harus disetorkan 
        ke bank persepsi/kantor pos dan giro paling lambat tanggal 10 Agustus 1992; dan dilaporkan 
        ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PT. "XYZ" terdaftar, paling lambat tanggal 20 Agustus 
        1992.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.431993.txt · Last modified: 2023/02/05 05:55 by 127.0.0.1