User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.4311990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 April 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR SE - 12/PJ.431/1990

                               TENTANG

        KEWAJIBAN PERPAJAKAN BADAN-BADAN PENYELENGGARA PERGURUAN TINGGI SWASTA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini diberitahukan bahwa pada tanggal 6 Maret 1990 telah diadakan pertemuan antara Direktur
Jenderal Pajak dengan Badan Musyawarah Perguruan Tinggi Swasta Indonesia. Adapun hasil Pertemuan 
tersebut antara lain sebagai berikut :
1.  Perguruan Tinggi Swasta (PTS) diminta untuk membantu Pemerintah untuk melaksanakan kewajiban
    perpajakannya dengan baik.
2.  Badan Penyelenggara PTS yang belum memiliki NPWP supaya segera mendaftarkan diri ke Kantor 
    Pelayanan Pajak untuk memperoleh NPWP.
3.  Badan Penyelenggara PTS yang sudah memiliki NPWP agar memenuhi kewajiban perpajakannya, 
    termasuk memotong dan menyetor PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, honorarium dan sebagainya
    kepada para pegawai tetap dan para penerima honorarium lainnya sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan tersebut diatas, dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor 
Pelayanan Pajak untuk melaksanakan hal-hal sebagai berikut :
1.  Menghubungi Badan Penyelenggara PTS yang berdomisili di wilayah Saudara dan meminta agar 
    Badan tersebut memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan hasil pertemuan tersebut di atas.
2.  Memberikan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar 
    kewajiban perpajakan Badan Penyelenggara PTS tersebut dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
3.  Melaporkan kepatuhan Badan-badan Penyelenggara PTS tersebut dalam memenuhi kewajiban 
    perpajakannya kepada Direktur Pajak Penghasilan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/12pj.4311990.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1