User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.421999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  19 Maret 1999

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.42/1999

                        TENTANG

            PERBAIKAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-35/PJ.42/1998 
           TANGGAL 13 NOPEMBER 1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA 
        DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak dan dalam rangka menegaskan beberapa masalah 
dalam rangka penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta, maka dipandang perlu untuk memperjelas dan 
menyempurnakan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-35/PJ.42/1998 tanggal 13 Nopember 
1998 sebagai berikut :

1.  Ketentuan pada butir 9 diubah menjadi :
    Apabila penggabungan dan peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dilakukan dalam 
    tahun pajak berjalan, maka jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dari pihak yang menerima 
    pengalihan tidak boleh lebih kecil dari penjumlahan angsuran yang wajib dibayar oleh pihak yang 
    menerima dan pihak-pihak yang mengalihkan sebelum penggabungan/peleburan dilakukan.

    Atas pembayaran, pemungutan, dan pemotongan Pajak Penghasilan yang telah dilakukan oleh pihak 
    atau pihak-pihak yang mengalihkan sebelum dilakukannya penggabungan atau peleburan usaha 
    dapat dipindahbukukan menjadi pembayaran, pemungutan, atau pemotongan Pajak Penghasilan dari 
    Wajib Pajak yang menerima pengalihan.

2.  Ketentuan pada butir 11 diubah menjadi :
    Ketentuan bagi Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di bursa efek dalam rangka pemekaran 
    usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 1 huruf b :
    a.  Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah memperoleh persetujuan dari Direktur  Jenderal 
        Pajak untuk melakukan pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku, harus sudah 
        mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) 
        dalam rangka penawaran umum perdana (Initial Public Offering) dan pernyataan 
        pendaftaran tersebut telah menjadi efektif.
    b.  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat diperpanjang karena keadaan 
        di luar kekuasaan wajib Pajak dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor 
        Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat paling lama 2 (dua) tahun.
    c.  Apabila telah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b 
        Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana maka jangka waktu 
        tersebut dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
    d.  Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b 
        dan c di atas, maka nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan 
        berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.

3.  Ketentuan pada butir 13 diubah menjadi :
    Daftar pemegang saham sebelum dan sesudah melakukan penggabungan, peleburan, atau 
    pemekaran usaha tidak boleh berubah selama 1 (satu) tahun sejak keputusan penggabungan, 
    peleburan, atau pemekaran usaha tersebut diterbitkan, kecuali :
    a.  Bagi Wajib Pajak yang melaksanakan pemekaran usaha sehubungan dengan program 
        pemerintah dalam rangka privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN); atau
    b.  Bagi Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dalam rangka 
        rekapitalisasi; atau
    c.  Bagi pemegang saham yang mengalihkan sahamnya kepada koperasi; atau
    d.  Perubahan daftar pemegang saham terjadi sebagai akibat Wajib Pajak melakukan Initial 
        Public Offering.

Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak yang berada dilingkungan unit 
kerja Saudara.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/12pj.421999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1