User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.412001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Mei 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.41/2001

                        TENTANG

    ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM MASA TRANSISI BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI 
         YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-210/PJ./2001 
tanggal 12 Maret 2001 tentang Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 
2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-536/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang 
Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto dengan 
Menggunakan Norma Penghitungan, agar pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak yang menggunakan 
Norma Penghitungan dalam tahun berjalan dapat mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir 
tahun, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dapat menghitung penghasilan neto dengan 
    menggunakan Norma Penghitungan adalah Wajib Pajak Orang pribadi yang menjalankan usaha atau 
    pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), 
    kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan pembukuan.

2.  Besar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2001 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagaimana 
    dimaksud dalam angka 1 di atas adalah sebagai berikut :
    a.  Untuk bulan-bulan sebelum bulan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 
        Penghasilan tahun 2000 (Januari dan Februari 2001) sama dengan besar angsuran pajak untuk 
        bulan terakhir tahun pajak yang lalu (Desember 2000);
    b.  Mulai bulan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 
        2000 (Maret 2001), dihitung dengan cara sebagai berikut :
        1)  PPh terutang atas PKP yang dihitung dari penghasilan neto berdasarkan Norma 
            Penghitungan Penghasilan Neto lama menurut SPT Tahun 2000 dihitung menggunakan 
            tarif lama;
        2)  Penghitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama dan Norma 
            Penghitungan Penghasilan Neto lama;
        3)  PPh terutang atas PKP yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan 
            Neto baru menurut SPT Tahun 2000 dihitung dengan menggunakan tarif baru;
        4)  Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2001 adalah perbandingan 
            antara PPh terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif baru atas PKP yang 
            dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto baru (angka 3) dan PPh 
            terutang yang dihitung dengan menggunakan tarif lama atas PKP yang dihitung 
            berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto lama (angka 1) dikalikan dengan 
            besarnya angsuran menurut tarif lama dan Norma Penghitungan Penghasilan Neto 
            lama (angka 2), atau dengan rumus berikut :

                     PPh terutang dengan tarif baru dari PKP
                   yang dihitung dengan norma baru
            -------------------------------------------------------------- x    Angsuran PPh Pasal 25 
            PPh terutang dengan tarif lama dari PKP Yang dihitung   dengan tarif lama yang 
                    dengan norma lama           dihitung dengan norma 
                                        lama 

3.  Cara penghitungan besar angsuran PPh pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam butir 2.b. di atas 
    diberlakukan pula terhadap :
    a.  Penentuan besar angsuran pajak yang dihitung kembali berdasarkan Surat Ketetapan Pajak 
        tahun pajak 2000 yang dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang 
        diterbitkan dalam tahun 2001.
    b.  Penentuan besar angsuran PPh Pasal 25 tahun 2001 dalam hal terdapat penghasilan tidak 
        teratur yang dihitung dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/12pj.412001.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1