User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.411994
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 1994

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.41/1994

                        TENTANG

                      DAFTAR ISIAN UNTUK PENGKREDITAN FLN

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya permasalahan yang timbul dalam penanganan permohonan pengkreditan FLN
yang dibayar sendiri oleh karyawan dengan PPh Pasal 21 yang terhutang atas nama karyawan tersebut 
dengan ini diberikan petunjuk pelaksanaan sebagai berikut :
1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.21/1986 tanggal 20 Maret 
    1986 dan SE-55/PJ.23/1986 tanggal 4 Desember 1986 diatur bahwa :
    1.1.    Sebelum permohonan dari pemberi kerja/pemotong pajak dikabulkan maka kepada Wajib
        Pajak yang membayar FLN atas tanggungannya sendiri tersebut dilakukan pemeriksaan.
    1.2.    Pemeriksaan tersebut diatas adalah untuk mengetahui keadaan WP, yang meliputi antara
        lain mengenai penghasilannya, biaya hidupnya, cara hidupnya, biaya perjalanan ke luar
        negeri dan sebagainya, sehingga biasa diambil kesimpulan bahwa penghasilan dari pekerjaan 
        Wajib Pajak tersebut memungkinkan untuk bepergian ke luar negeri.
    1.3.    Jawaban atas permohonan pemberi kerja/pemotong pajak tersebut harus diberikan dalam
        jangka waktu 14 (empat belas) hari.

2.  Dalam pelaksanaannya ternyata bahwa baik petugas pajak maupun Wajib Pajak menghadapi kendala 
    untuk memenuhi ketentuan pada butir 1 tersebut, sehingga penyelesaian permohonan tidak dapat 
    diberikan sesuai dengan batas waktunya. Untuk mengantisipasi kendala tersebut maka pemeriksaan 
    terhadap karyawan tidak perlu dilakukan, tetapi dilakukan penelitian melalui Daftar Isian yang harus 
    diisi oleh karyawan sebagaimana contoh terlampir.
    Daftar Isian tersebut diminta melalui pemberi kerja/pemotong pajak, sehingga memudahkan
    pelaksanaan pemrosesan permohonan pengkreditan pembayaran FLN yang dibayar sendiri oleh 
    karyawan selaku Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan semata-mata dari pekerjaan.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.411994.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1