User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.411992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   19 Maret 1992

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.41/1992

                        TENTANG

   PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA 
             DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, BULOG, DAN GAPEGTI

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sebagaimana diketahui, dalam rangka pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPh atas penyaluran gula 
pasir dan tepung terigu yang disalurkan oleh Bulog, telah diadakan Perjanjian Kerjasama antara DJP, Bulog, 
dan Gapegti yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 1990. Dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor 
S-18/PJ.41/1992, tanggal 7 Februari 1992, Perjanjian Kerjasama tersebut telah diperpanjang masa berlakunya 
sampai dengan tanggal 31 Desember 1992.

Mengingat bahwa dalam pelaksanaan pengenaan, pemungutan, dan pembayaran PPh berdasarkan Perjanjian 
Kerjasama memiliki kekhususan, maka dipandang perlu untuk membuat petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh
khusus, yang disesuaikan dengan ketentuan Perjanjian Kerjasama, disamping petunjuk pengisian SPT Tahunan 
PPh yang umum yang telah dituangkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh.

Sehubungan dengan adanya petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh khusus tersebut, maka dalam rangka 
perekaman SPT, terhadap SPT Tahunan PPh dari Wajib Pajak penyalur dan grosir gula pasir dan tepung terigu 
anggota Gapegti, oleh petugas/editor agar diberikan kode "6" dalam kotak "Kode SPT", Butir 3 pada kolom 
"Diisi oleh Dinas".

Bersama ini disampaikan kepada Saudara rekaman petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh khusus dan Surat 
Persetujuan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara DJP, Bulog dan Gapegti, seperti disebutkan di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/12pj.411992.txt · Last modified: 2023/02/05 05:09 by 127.0.0.1