peraturan:sedp:12pj.321991
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Juli 1991 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 12/PJ.32/1991 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PPN BARANG DAN JASA , PPN BM DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 657/KMK.014/1991 tanggal 29 Juni 1991 tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan untuk bulan Juli, Agustus, dan September 1991 (fotocopy terlampir), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Ketetapan Nilai Kurs tersebut berlaku untuk bulan Juli, Agustus dan September 1991. 2. Jika suatu Kurs Valuta Asing tidak tercantum dalam ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 657/KMK.014/1991 tersebut maka Nilai Kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah Kurs Harian Valuta Asing yang bersangkutan terhadap dollar Amerika Serikat dikalikan Kurs Rupiah terhadap dollar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam keputusan tersebut. Demikian untuk disebarluaskan dan dipakai sebagai pedoman dalam pelaksanaan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sedp/12pj.321991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:17 by 127.0.0.1