User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.32001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            28 November 2001

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.3/2001

                        TENTANG

         PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 
    ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN BELGIA HASIL RENEGOSIASI

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah disampaikannya Nota Diplomatik Kerajaan Belgia Nomor : J.22 Nr. 1639/PC/NV-NV-
Double Taxation tanggal 18 Oktober 2001 yang berisi pemberitahuan bahwa Kerajaan Belgia telah memenuhi 
prosedur formal konstitusional bagi berlakunya Persetujuan antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belgia 
mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan yang 
ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 September 1997 dan Departemen Luar Negeri telah mengirimkan 
Nota balasan Nomor : 1026/EK/X/2001/29 tanggal 25 Oktober 2001, maka sesuai Pasal 28 P3B tersebut, 
Persetujuan sah berlaku 15 hari setelah tanggal penerimaan Nota pemberitahuan pihak Pemerintah Kerajaan 
Belgia oleh Pemerintah Republik Indonesia. Dengan demikian perlakuan pajak untuk penduduk Belgia yang 
mendapatkan penghasilan dari Indonesia secara efektif terhitung sejak 1 Januari 2002 tunduk kepada P3B 
tersebut. Terlampir disampaikan teks P3B RI-Kerajaan Belgia.

Demikian untuk mendapatkan perhatian Saudara dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sedp/12pj.32001.txt · Last modified: 2023/02/05 18:08 by 127.0.0.1