User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.3131993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 1993

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.313/1993

                        TENTANG

        PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI "FORWARD SALES" VALAS

                           DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan yang timbul berkenaan dengan perlakuan Pajak Penghasilan atas
transaksi "forward sales"valuta asing, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Yang dimaksud dengan transaksi "forward sales" valuta asing adalah transaksi jual/beli valuta asing
    yang penyerahan valutanya dilakukan dikemudian hari dengan nilai kurs valuta asing yang telah 
    disepakati oleh penjual dan pembeli pada saat kontrak dibuat. Atas transaksi tersebut terdapat 
    "premi" yang harus dibayarkan.

    Contoh :
    Pada tanggal 1 Mei 1993 PT. A menjual valuta asing dengan transaksi "forward sales" kepada Bank B 
    sejumlah US$ 10,000.00 dengan kurs yang disepakati kedua belah pihak per 1 Mei 1993 (US$ 1= 
    Rp. 2.070,-) dimana PT.A baru akan menyerahkan valuta asing tersebut 1 (satu) tahun kemudian, 
    yaitu tanggal 1 Mei 1994 dan Bank B juga baru akan menyerahkan sejumlah Rupiah (US$ 10,000 x 
    Rp. 2.070,0 = Rp. 20.700.000,-) 1 (satu) tahun kemudian, yaitu tanggal 1 Mei 1994. Atas transaksi 
    tersebut PT. A pada tanggal 1 Mei 1994 akan menerima suatu jumlah "premi" dari Bank B. Bank B 
    dalam menghitung besarnya "premi" dimaksud didasarkan pada selisih/perbedaan suku bunga 
    deposito Rupiah dan deposito US$ (interest rates differential) yang berlaku selama periode kurun 
    waktu kontrak transaksi "forward sales" tersebut.

2.  Sementara itu, dapat terjadi Bank (Devisa) menarik deposan dengan cara menggabungkan transaksi 
    "forward sales" dengan penempatan deposito berjangka dalam valuta asing.

    Contoh :
    C pada tanggal 1 Mei 1993 membeli valuta asing sejumlah US$ 10,000 dari Bank D dan 
    mendepositokan pada Bank D juga.C melakukan transaksi "forward sales" valuta asing US$ 10,000 
    kepada Bank D dengan kesepakatan bahwa Bank D pada tanggal 1 Mei 1994 akan membayar kepada 
    C sebesar US$ 10,000 dalam bentuk rupiah yang dihitung dengan kurs yang berlaku pada tanggal 
    1 Mei 1993 (yakni US$ 10,000 x Rp. 2.070,- = Rp. 20.700.000,-) dan Bank D membayar sejumlah 
    premi kepada C. Bank D memperhitungkan besarnyapremi "forward sales" valuta asing tersebut 
    berdasarkan selisih suku bunga deposito rupiah yang disepakati antara nasabah (C) dengan Bank D 
    (contoh 15 %/tahun) dikurangi suku bunga deposito US$ yang berlaku pada Bank D (contoh 
    8 %/tahun), sehingga premi forward sales yang dibayarkan Bank D sebesar 15 %-8 % = 7 %/tahun.
    Berdasarkan konstruksi tersebut pada dasarnya premi transaksi "forward sales" valuta asing dalam 
    rangka penempatan deposito berjangka valuta asing adalah bagian dari bunga deposito berjangka.

3.  Berdasarkan uraian pada butir 1 dan butir 2 di atas, maka perlakuan Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan berupa premi "forward sales" valuta asing tersebut adalah sebagai berikut :
    3.1.    Premi "forward sales" valuta asing seperti yang dimaksud pada butir 1 adalah obyek Pajak
        Penghasilan bagi pihak yang menerima atau memperolehnya. Penghitungan dan pelunasan 
        PPh atas penghasilan berupa premi tersebut di atas dilakukan oleh Wajib Pajak melalui sistem 
        "self assessment"' yaitu dengan menjumlahkan penghasilan berupa premi tersebut dengan 
        penghasilan lainnya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan 
        PPh) untuk tahun pajak yang bersangkutan dengan tarif sesuai ketentuan dalam Pasal 17 UU 
        PPh 1984.

    3.2.    Premi "forward sales" valuta asing yang merupakan satu paket dengan penempatan deposito 
        berjangka oleh nasabah yang sama pada Bank yang sama, yaitu seperti contoh pada butir 2, 
        adalah obyek Pajak Penghasilan dan termasuk dalam pengertian bunga deposito berjangka. 
        Pengenaan Pajak Penghasilannya diperlakukan sama dengan Pajak Penghasilan atas bunga 
        deposito berjangka sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1991, 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor :1287/KMK.04/1991, tanggal 31 Desember 1991 dan 
        penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.43/1992 tanggal 
        6 Januari 1992, yaitu :
        a.  dipotong PPh sebesar 15% (lima belas persen) yang bersifat final, dalam hal premi 
            forward sales tersebut dibayarkan kepada WP dalam negeri perseorangan atau WP 
            dalam negeri yang berbentuk organisasi yang semata-mata melakukan kegiatan di 
            bidang keagamaan, sosial atau politik, Korpri, organisasi pegawai negeri sipil dan 
            ABRI serta organisasi serikat pekerja;
        b.  dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15 % (lima belas persen) dan tidak bersifat final, 
            dalam hal premi forward sales tersebut dibayarkan kepada WP dalam negeri badan 
            selain organisasi tersebut pada huruf a;
        c.  dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen) atau sesuai tarif yang 
            ditetapkan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (PPPB) dalam hal premi 
            forward sales tersebut dibayarkan kepada WP luar negeri.

4.  Ketentuan tersebut pada butir 3.2 berlaku mulai tanggal 1 Juni 1993, dengan ketentuan pelunasan 
    Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam transaksi
     "forward sales" valuta asing yang pada dasarnya merupakan bunga deposito berjangka sebagaimana 
    dimaksud pada butir 2 di atas adalah sebagai berikut :
    a.  Atas premi yang dibayar/terutang tanggal 31 Mei 1993 dan sebelumnya, pelunasannya harus 
        dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak dengan tarif sesuai ketentuan dalam Pasal 17 UU PPh 1984 
        dan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) 
        Formulir 1770 atau Formulir 1771.
    b.  Atas premi yang dibayarkan/terutang sesudah tanggal 31 Mei 1993, dilakukan pemotongan
        PPh oleh Bank Pemberi hasil berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
        Pemerintah Nomor 74 TAHUN 1991, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1991 
        tanggal 31 Desember 1991 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-02/PJ.43/1992 tanggal 6 Januari 1992.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/sedp/12pj.3131993.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1