User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.231988
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Februari 1988

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 12/PJ.23/1988

                               TENTANG

 PEMBETULAN SPT AKHIR PPd/PPs TAHUN 1983 DAN PKk TAHUN 1984 SEBAGAIMANA DIMAKSUD SE DIR. JEN. 
            PAJAK NO. SE-04/PJ.5/1984 TANGGAL 12 OKTOBER 1984

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan mengenai pembetulan SPT Akhir PPd/PPs tahun 1983 dan 
PKk tahun 1984 sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ.5/1994 
tanggal 12 Oktober 1984, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.      Pada dasarnya sistim pemungutan pajak pada undang-undang pajak lama tidak mengenal adanya 
    pengaturan mengenai pembetulan SPT Akhir (Tahunan) PPd, PPs dan PKk, karena SPT akhir ini 
    merupakan sarana komunikasi bagi Wajib Pajak dan fiskus untuk memberikan keterangan-keterangan 
    dan data-data yang diperlukan guna menetapkan besarnya hutang pajak oleh fiskus (official) 
    assesment). Berbeda dengan Undang-undang pajak baru bahwa SPT Akhir (Tahunan) disamping 
    mempunyai fungsi sebagai sarana pertanggungan jawaban Wajib Pajak atas kepercayaan yang 
    diberikan dan juga merupakan sarana untuk menghitung serta menetapkan sendiri pajak yang 
    terhutang (self assesment).

2.      Dalam hubungan tersebut diatas maka pengaturan yang ada hanya mengenai pemberitahuan secara 
    tertulis atas kemauan sendiri apabila SPT Akhir disampaikan tidak benar dan mengenai hal ini tidak 
    dikenakan sanksi kenaikan 100% (dalam hal ada tagihan kemudian) yaitu sesuai dengan Pasal 14 
    huruf d Ordonansi PPd 1944, Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Ordonansi PPs 1925 dan Pasal 36 ayat (2) 
    Ordonansi PKk 1932.

    Dengan demikian Wajib Pajak dengan kehendak sendiri dapat memberitahukan ke Kepala Inspeksi 
    Pajak dalam hal ketidakbenaran dalam mengisi SPT Akhir dan bukan dengan melakukan pembetulan 
    SPT akhirnya.

3.      Pembetulan SPT Akhir sebagaimana dimaksud pada butir 5 surat edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-04/PJ.5/1984 diatas merupakan pengecualian yang hanya dikaitkan dengan pelaksanaan 
    KEPPRES Nomor 26 Tahun 1984 tentang pengampunan pajak.

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara sepenuhnya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

SALAMUN A.T.
peraturan/sedp/12pj.231988.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1