User Tools

Site Tools


peraturan:sedp:12pj.211998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 6 Agustus 1998

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 12/PJ.21/1998

                        TENTANG

               PENELUSURAN SSP YANG TIDAK JELAS IDENTITASNYA

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Laporan hasil penelusuran SSP BPP baik final maupun biasa yang diterima dari beberapa KPP menunjukkan 
bahwa sebagian besar SSP tersebut merupakan SSP PPN, padahal berdasarkan pengertian dalam Pedoman 
Induk TUPRP 1994, SSP BPP adalah SSP yang tidak jelas jenis pajaknya.  Adanya SSP yang tidak jelas 
identitasnya pada KPP dapat disebabkan oleh wajib pajak dimaksud tidak terdaftar pada MFL KPP setempat 
(penerima SSP), beralamat atau ber-NPWP di luar KPP penerima SSP, tidak jelas/lengkap identitasnya, atau 
tidak jelas pajaknya. Keadaan tersebut seharusnya mendapat perhatian para KaKPP maupun Kakanwil untuk 
ditindaklanjuti sehingga SSP yang tidak jelas identitasnya bisa menjadi jelas, bermanfaat, serta memberikan 
kepastian hukum.

Beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari masih adanya SSP yang tidak jelas identitasnya antara lain 
adalah :
1.  Belum diadakan pemutakhiran data WP, mungkin WP sudah dinyatakan NE atau sudah pindah padahal 
    WP tersebut masih aktif terbukti dengan adanya pembayaran PPN. Untuk itu agar WP yang sudah 
    dinyatakan NE (setelah ada Berita Acara NE dicabut NPPKP-nya) dan diberitakan secara luas.

2.  Belum dilakukan penelusuran terhadap SSP BPP sesuai dengan Pedoman Induk TUPRP.

3.  Belum sepenuhnya dilakukan SPh bagi WP yang tidak terdaftar dalam MFL KPP penerima SSP (baik 
    karena ber-NPWP KPP lain atau sudah pindah alamat).

4.  Belum dimanfaatkannya SSP yang tidak jelas identitasnya bagi keperluan ekstensifikasi wajib pajak.

Oleh karena itu, para Kakanwil yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kabid. IAP dan KaKPP diminta agar 
menindaklanjuti SSP yang tidak jelas identitasnya tersebut sehingga pembayaran maupun kegiatan WP dapat 
diketahui dan dapat bermanfaat bagi administrasi perpajakan secara nasional.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sedp/12pj.211998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:09 by 127.0.0.1